Dugaan Kerugian Rp 4 Miliar, Kejaksaan Kejar Penetapan Tersangka Jasmas Kota Surabaya

980

Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Jaring Apsirasi Masyarakat (Jasmas) pada 2017 masih berkutat pada penantian perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, dari perhitungan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ditemukan dugaan kerugian negara Rp 4 miliar dari kasus ini.

Sayangnya penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Rachmat Supriadi. Rachmat mengatakan, pihaknya masih menunggu audit kerugian negara pasti dari BPK. Setelah itu barulah penyidik akan menindaklanjuti hasil kerugian negara dalam kasus Jasmas ini.

“Kita usahakan secepat mungkin (penetapan tersangkanya). Harapannya dalam September ini sudah keluar auditnya. Dan target saya sebetulnya September ini sudah ada proses penetapan tersangka,” kata Rachmat Supriadi usai pemusnahan barang bukti narkotika dan perkara Pidum di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (20/9).

Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Surabaya, Rachmat mengaku masih mendalami hal itu. Pihaknya berpatokan pada kelengkapan alat bukti dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah dilakukan gelar perkara intern Kejaksaan, pihaknya memastikan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. Bahkan Rachmat memastikan akan adanya penetapan tersangka dari kasus ini.

“Patokannya yang terlibat ya kita tindak. Jadi kita tidak menzalimi orang, kalau tidak bersalah ya tidak kita tindak. Kalau bersalah ya kita tindak,” tegasnya.

Untuk mempercepat penetapan tersangka, Rachmat mengaku intensif koordinasi langsung dengan BPK. Bahkan pihaknya langsung meminta bantuan perhitungan kerugian negara ke Jakarta atau BPK Pusat. “Karena perkaranya cukup besar, jadi saya sengaja untuk perhitungkan PKN saya ke BPK Pusat,” ucapnya.

Terkait permintaan keterangan saksi, baik dari anggota dewan maupun swasta, Rachmat mengaku sudah cukup. Dari keterangan saksi-saksi, sambung Rachmat, penyidik sudah mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Namun pihaknya masih menunggu hasil perhitungan pasti dari BPK.

“Kalau dari keterangan yang kita peroleh (saksi), sudah bisa kita lihat siapa saja yang terlibat. Tapi kita akan gelar perkara kasus ini, dan melihat sejauh mana keterlibatan para pihak,” pungkasnya.

Kasus ini terjadi atas dugaan penyimpangan dana hibah dengan cara pengadaan barang. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan (mark up).Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmad Supriady dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Meski ditingkatkan ke level penyidikan, penanganan kasus Jasmas ini sifatnya masih Dik umum atau penyidikan umum.

[Selengkapnya …]