Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur sepeda ekstrem di Kompleks Gedung Serbaguna Sidoarjo, Jalan Lingkar Timur, terus menggelinding. Kemarin (4/10) polisi menyebut nama salah seorang tersangka. Yakni, mantan Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporpar) Sidoarjo Mulyadi.
Dalam proyek yang menelan anggaran Rp 1,7 miliar dari APBD Sidoarjo 2015 itu, Mulyadi menjadi pejabat pembuat komitmen. Dia dianggap meraup keuntungan dengan mengurangi spesifikasi material dalam pengerjaan proyek.
’’ Yang bersangkutan sekarang sudah pensiun,’’ ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Menurut Harris, proyek itu mu- lai dikerjakan pada 2015. Nah, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Sinar Cemerlang. Adapun pengawasannya dilakukan CV Indrakila selaku konsultan. Padahal, berdasar kontrak, tertulis bahwa konsultan proyek tersebut adalah CV Riptaloka.
’’Tersangka mengatur jalannya lalu lintas keuangan selama proses pengerjaan,’’ ungkapnya.
Indikasi adanya penyimpangan uang negara dikuatkan dengan pengecekan proyek. Harris mengatakan, kondisi jalur sepeda ekstrem yang digarap tidak layak. Mulai dari urukan yang sudah tergerus dan rusaknya beberapa bangunan. ’’Jumlah kerugiannya sudah kami dapat,’’ katanya.
Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, kerugian yang dialami negara dari proyek itu mencapai Rp 578 juta. ’’Beberapa barang bukti sudah kami amankan,’’ tuturnya. Di antaranya, berkas perjanjian kontrak, surat jalan, dan surat pengangkatan tersangka sebagai sekretaris Disporpar Sidoarjo.
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Namun, penyelidikan tidak berarti berhenti. Harris mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara itu tetap terbuka. ’’Kami terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melihat adanya dugaan lain,’’ ucapnya.
Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, itu menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi. ’’Untuk tersangka sendiri sudah 4–5 kali kami panggil,’’ kata Harris.
Meski menyandang status tersangka, Mulyadi tampaknya masih bisa merasa lega. Lelaki kelahiran Lebak, Banten, itu tidak ditahan petugas. Dia dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Bahkan, Mulyadi yang mengajukan pensiun dini sejak kasus itu mencuat ke permukaan disebutsebut baru saja menunaikan ibadah haji. ’’Penyidik punya pertimbangan sebelum mengambil keputusan perlu tidaknya menahan tersangka,’’ ucapnya.
Indikasi korupsi pembangunan jalur sepeda ekstrem tersebut terendus awal 2016. Petugas menilai ada ketidaksesuaian spesifikasi material dalam pengerjaan proyek. Hal itu tampak dari hasil pengerjaan fisik di lapangan. Khususnya dalam pengadaan pasir dan batu (sirtu). Sejumlah oknum ditengarai mengurangi volume atau jumlah pembelian sirtu.
Proyek tersebut menggunakan 1 hektare lahan dari total 4 hektare lahan kompleks Gedung Serbaguna Sidoarjo. Letaknya persis di sisi utara gedung serbaguna. Jalur itu ditujukan sebagai tempat olahraga motocross dan BMX.