Gelapkan Dana Desa, Kades Kalianget di Situbondo Resmi Jadi DPO

1429

Setelah lama mangkir dari pemeriksaan hingga tingkat penyidikan Kejaksaan, Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Mulyadi, resmi ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penetapan ini dikeluarkan Kejaksaan Negeri karena Mulyadi yang sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Seperti diketahui, Mulyadi tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan, baik saat berstatus menjadi saksi maupun menjadi tersangka.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, tersangka diduga telah menyalahgunakan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018.

Itu diketahui berdasarkan hasil audit ditemukan penggunaan DD sebesar 345 juta lebih di Desa Kalianget, namun penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

“Ya, dia (Mulyadi, red) sudah ditetapkan tersangka,” aku Reza Aditya Wardhana.

Masih kata Reza, Kejaksaan Negeri Situbondo resmi menetapkan Kades Kalianget Mulyadi menjadi DPO, setelah penyidik melakukan berbagai tahapan.

Saat ini, urai Reza, Kejaksaan Negeri Situbondo resmi meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri. Reza menceritakan, Kades Kalianget Mulyadi mendadak menghilang sejak dugaan kasus penyalahgunaan dana desa itu mencuat ke publik.

“Saat sejumlah perangkat Desa Kalianget dipanggil Kejaksaan Negeri Situbondo, mereka kompak mengaku tidak tahu keberadaan Mulyadi,” terang Reza.

Lebih jauh Reza menandaskan, Kades Mulyadi diduga kuat menyalahgunakan dana desa sebesar 345 juta lebih.

[Selengkapnya …]