Kades di Tuban dan Nganjuk Terjerat Dana Desa

2377

Jumlah kepala desa (Kades) yang terjerat dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) bertambah. Kasmadi Kades Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus dugaan korupsi DD dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015. Demikian juga di kasus dugaan DD di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Nganjuk, Jatim kini mulai ditangani Kejaksaan.

Kasus penahanan Kasmadi Kades  Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban menambah jumlah kasus Kades yang menghuni “Hotel Prodeo” di Bumi Wali Tuban, yang mana sebelumnya Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Tuban juga telah ditahan di Lapas yang sama karena diduga terlibat kasus korupsi DD dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun yang sama.

Drs. Mahmudi, M.Si Kepala Bappemas Pemde & KB hingga saat ini belum berani mengambil sikap tegas atas kasus tersebut.  “Kita belum dapat laporan dari pihak Camat, malah kita tahunya dari pemberitaan media yang ada,” kata Mahmudi, Minggu  (20/7).

Mahmudi berharap agar seluruh Kades untuk menggunakan anggaran DD dan ADD dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat, serta menggunakan anggaran sesuai regulasi dan aturan yang ada. “Harus menggunakan dana sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, agar pemakaian anggaran tepat,” tegas Mahmudi.

Selain itu, Pemkab Tuban juga meminta agar peran pendamping desa perlu dimaksimalkan dalam tugasnya. Supaya penyimpangan yang terjadi di pemerintahan desa tidak terjadi lagi.

Di tmepat terpisah, Dakhlan Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim mengatakan, pengawasan untuk admintrasi dana desa tergolong masih lemah. Karena selain hampir rata-rata kapasitas aparatur pemerintah desa yang masih rendah, terutama tentang pengelolaan dana desa, juga kurangnya perhatian Pemerintah Daerah dalam pengawasan.

“Peran Pemerintah Daerah masih kurang, terutama peran pada Inspektorat. Ke depan Inspektorat harus mempunyai model pengawasan yang bisa mendeteksi penyelewengan dana desa sejak dini,” kata Dakhlan (20/8).

Mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini juga menyoroti masih belum berjalannya kelembagaan yang ada di desa, seperti Badan Permusyawaratan desa (BPD) yang belum menjalankan fungsi, tugasnya secara maksimal menjadi salah satu penyebab terjadinya penyelewengan.

“Pemda harus dorong kelembagaan desa untuk meningkatkan kapasitasnya, supaya dikemudian hari tidak ada lagi penyelewengan DD atau ADD,” tegas pria lulusan S2 Universitas Airlangga (Unair) ini.

Seperti  diketahui, Kasmadi, Kades Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memeriksanya hampir tujuh jam lebih, di kantor Kejari Tuban, Rabu malam, (16/8/2017), sekitar pukul 19.15 WIB.

Kades Cangkring diduga terlibat kasus dugaan korupsi DD dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut digunakan oleh kades untuk pembangunan sumur bor serta aksesoris lainnya yang mangkrak dan kurang berfungsi. Karenanya Negara dirugikan sekitar Rp 102 juta. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Arga JP Hutagalung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban.

Pemeriksaan dan penahanan atas Kasmadi atas dugaan penyalahgunaan DD Cangkring yang diadukan oleh masyarakat setempat pada 16 Maret 2017 lalu. Pengaduan itu disampaikan ileh masyarakat yang mengatasnamakan forum peduli masyarakat Desa Cangkring. “Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti lainnya,” terang Arga JP Hutagalung.

Rugikan Negara Rp 500 Juta

Sementara itu, dugaan korupsi program dana desa di Kabupaten Nganjuk mulai marak, salah satunya adalah kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret Nganjuk, Jatim kini mulai ditangani Kejaksaan.

Perkiraan kerugian negara akibat korupsi dana desa di Desa Ngepeh, Loceret diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Kondisi itu terjadi akibat banyaknya kegiatan yang fiktif atau dana kegiatan yang dimark up. “Ada delapan kegiatan fiktif dan sebelas item pekerjaan yang diduga dimark up,” tegas Sukarno, warga Desa Ngepeh di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Minggu (20/8).

Pekerjaan yang dianggap fiktif dan tidak dilaksanakan sesuai rencana pembangunan desa di antaranya adalah pembangunan lingkungan pemukiman yang nilainya Rp 49,8 juta. Kemudian pembangunan sanitasi nilainya Rp 48,9 juta, pengembangan desa wisata Rp 94,1 juta, Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa senilai Rp 235,1 juta juga dinilai fiktif atau dimarkup. Demikian juga dengan dana pembinaan untuk PAUD Desa Ngepeh juga fiktif. “Laporan berikut bukti-bukti awal dugaan korupsi dana desa sudah saya kirim ke Kejaksaan,” ujar Sukarno.

Adapun sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa, dikatakan Sukarno, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, mark up anggaran, laporan fiktif dan pemotongan anggaran. “Dari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa,” kata Sukarno yang didampingi sejumlah penggiat anti korupsi Kabupaten Nganjuk.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Ngepeh modusnya antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain seperti dari dana pendapatan asli desa.

“Melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa dan membuat kegiatan proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa saat ini menjadi modus yang jamak dilakukan oleh pemerintah desa terutama Desa Ngepeh,” pungkas Sukarno.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intel, Wahyu Heri Purnama SH menjelaskan jika kini berkas laporan dugaan korupsi dana Desa Ngepeh Kecamatan Loceret masih dipelajari untuk menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

[Selengkapnya …]