Dialog Terbuka Bersama Anggota V BPK di Sumenep

1064

Hal pokok dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah transparansi. Transparansi diartikan sebagai prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Sebagai wujud transparansi, pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dalam rangka pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Demikian dinyatakan oleh Anggota V BPK Isma Yatun dalam dialog terbuka dengan tema “Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” pada Jum’at, 11 Agustus 2017. Dialog tersebut diselenggarakan oleh BPK sebagai upaya memberikan pemahaman atas pentingnya LKPD yang berkualitas untuk mewujudkan transparansi keuangan daerah. Pada kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama V) Bambang Pamungkas mendampingi Anggota V BPK sebagai narasumber.

Acara dialog yang bertempat di Pendopo Agung Keraton Sumenep ini dihadiri oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumenep. Dialog ini juga dihadiri oleh perwakilan OPD dari tiga kabupaten lainnya di Madura, yakni Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. Sementara itu, dari BPK antara lain hadir Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich selaku Pelaksana harian (Plh.) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq, dan Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Jawa Timur Pujo Sumekto.

Bupati Sumenep dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep selalu berusaha agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih baik. Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan keuangan daerah sekecil apapun agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, pihaknya menyambut gembira kehadiran Anggota V BPK di Sumenep dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Dalam paparannya, Anggota V BPK menyatakan bahwa sebagai penyelenggara utama di sektor publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pemerintah diharapkan dapat mengelola keuangan negara/daerah secara efisien, efektif, dan memiliki akuntabilitas yang baik. Akuntabilitas merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diwujudkan melalui penyusunan dan penyampaian LKPD kepada masyarakat. Untuk menilai kualitas laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah, BPK diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk memeriksa LKPD yang hasilnya dinyatakan dalam bentuk opini.

Menurut Anggota V BPK, integritas dan komitmen pimpinan daerah sangat penting untuk mewujudkan LKPD yang berkualitas. Dukungan sistem informasi akuntansi dan sumber daya manusia yang handal juga diperlukan agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, peran inspektorat daerah selaku aparat pengawasan internal di daerah perlu dioptimalkan. “Optimalisasi peran inspektorat antara lain melalui reviu atas konsep laporan keuangan daerah sebelum LKPD diserahkan kepada BPK untuk diperiksa,” ungkap Anggota V BPK.

Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan terkait dengan permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan daerah dan tindak lanjut temuan BPK. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menyebabkan banyak LKPD memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, keterkaitan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan praktik korupsi, pihak-pihak yang memeriksa BPK, serta penyelesaian temuan BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Melalui dialog terbuka ini, BPK mendorong pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel antara lain diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi pengguna dalam mengambil keputusan.