Kajari Butuh Waktu 30 Hari Naikkan Status Dugaan Korupsi Banpol Golkar Tulungagung

1018

Kasus dugaan korupsi dana banpol partai Golkar Kabupaten Tulungagung telah memeriksa sekitar 15 saksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala kejaksaan negeri Tulungagung Lucas Alexander Sinuriya saat menghadiri Hari Pers Nasional di Sekretariat PWI Tulungagung.

“Sekitar 15 saksi sudah kita periksa, dugaan itu masih bersifat audit internal. Jadi kita masih menunggu hasil audit resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jelas Lucas.

Kejaksaan Negeri dalam masalah tersebut belum dapat menentukan status hukum terhadap dugaan korupsi dana bantuan partai politik tahun.

“Kita masih terus melakukan pendalaman, apakah benar ada korupsi atau tidak. Ini masih terus kita dalami,” tambahnya.

Pihaknya masih memerlukan waktu untuk menentukan status hukum kasus itu. Dirinya berjanji dalam waktu 30 hari kedepan status hukum kasus tersebut akan jelas. “Ya kira-kira 30 hari lagi baru kita akan bisa tentukan status hukumnya,” tegas Lucas.

Sebelumnya, kejaksaan juga mengatakan jika kasus dugaan korupsi banpol partai Golkar ini membuka jalan bagi kejaksaan untuk mencermati penggunaan dana serupa di partai lain yang dimungkinkan penggunaan dana juga tidak sesuai peruntukannya.

Dugaan korupsi dana Banpol di Partai Golkar bermula dari penggunaan dana ini untuk kegiatan yang salah, seperti safari ramadhan.

Total anggaran yang digunakan sebesar Rp 250 juta, dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 125 juta dan tahun 2016 sebesar Rp 125 juta.

Sumber: jatimtimes.com