Kali Ini Musa’ie Serahkan Rp 2,7 Miliar – Hasil Korupsi di BUMD Sumenep

1228

Sitrul Arsyih Musa’ie, tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep, kembali menyerahkan uang hasil korupsinya, Rabu (27/12).

Kali ini uang yang diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim senilai Rp 2,6 miliar. Terdiri uang rupiah Rp 2,289 miliar dan uang dolar AS 35.969 (setara Rp 479 juta).

Langkah Sitrul ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, di awal penyidikan, dia telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,145 miliar dan US$ 167.661 (setara Rp 2,246 miliar).

Dengan penyerahan uang kedua ini, Sitrul sudah mengembalikan uang ke penyidik senilai Rp 7,1 miliar, terdiri pecahan rupiah Rp 4,435 miliar dan dolar AS US$ 203.630 (setara Rp 2,678 miliar).

“Tersangka Sitrul mengaku bersalah sudah memakai uang untuk kepentingan pribadi saat menjadi Direktur PT WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore,” sebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan, Rabu (27/12).

Menurut Didik, uang pengembalian dari tersangka Sitrul oleh penyidik langsung dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin Surabaya.

Sementara berkas perkara penyidikan tersangka Sitrul sudah selesai pemberkasan. “Untuk berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada awal tahun 2018,” terang Didik.

Pidsus Kejati Jatim sudah menyidik kasus korupsi di PT WUS ini mulai disidik pada pertengahan Juli 2017. Temuan kasus ini bermula dari hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mengaudit PT WUS selama dipimpin Sitrul, ada pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pemakaiannya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim menetapkan dua tersangka. Selain Sitrul, penyidik juga menetapkan tersangka dan sudah menahan Taufadi, sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS.

[Selengkapnya …]