Kasus Gardu Induk – Harus Ada Audit BPK untuk Penyidikan Korupsi

884

Adu argumentasi hukum antara saksi ahli dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terjadi dalam sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan pihak Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (30/7). Salah satu yang diperdebatkan adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Ahli hukum yang dihadirkan kuasa hukum Dahlan berpandangan, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi.

Salah seorang ahli hukum pidana yang menyatakan demikian adalah Muzakir. Dia menuturkan, penyidikan kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan BPK. “Jadi yang diperlukan adalah audit investigasi BPK secara menyeluruh. Bukan sekedar menghitung apa yang ditemukan penyidik,” jelasnya.

Bukan hanya Muzakir, ahli hukum lain yang dihadirkan, yakni Made Darma Weda dan Chairul Huda, menyatakan hal yang sama. Mereka menegaskan, satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. “Kalau sekedar menghitung, tiap orang mungkin bisa. Tapi, apakah dia punya kompetensi ?” ujar Chairul.

Mengenai kewenangan menghitung kerugian negara, jaksa berpedoman bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang melakukannya. Jaksa menggunakan dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-X/2012. Putusan itu merupakan penolakan MK terhadap judicial review mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho yang terjerat kasus korupsi yang diusut KPK.

Dalam putusan itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain.

Terkait hal itu, Muzakir berpendapat, sampai saat ini UU BPKP tidak menyebutkan bahwa lembaga itu berwenang melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara.

[Selengkapnya …]