Agus Setiawan Jong menolak disebut telah melakukan korupsi. Terdakwa penyelewengan dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) itu menyebut penghitungan kerugian negara tidak tepat. Dia justru berdalih barang yang dijualnya lebih murah.
Penolakan tersebut diungkapkan saat dia membacakan pembelaaan setebal 79 halaman di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (29/7). Pria 67 tahun itu tampak kesal karena dituduh sebagai koruptor. “Penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI tidaklah tepat karena barang-barang yang saya jual itu lebih murah 20 sampai 40 persen,” katanya. Barang tersebut, seperti terop dan kursi plastik, diadakan dengan menggunakan dana jasmas.
Terkait dengan bantuan penyusunan proposal, dia mengaku hanya berniat membantu mengurus administrasi. Tujuannya, proposal yang diajukan 228 ketua RT/RW itu bisa lolos dan mendapatkan dana hibah.
Sementara itu, jaksa Dimaz Atmadi dan Muhammad Fadhil tidak ingin menanggapi pleidoi secara tertulis. “Kami tidak ingin membahasnya. Untuk itu, kami tetap pada tuntutan kami,” terang Fadhil.