Kejari Tuban telah melimpahkan perkara Kades Mojoagung, Kecamatan Soko atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kades Mojoagung, Siti Ngatinah ditangkap bersama suaminya, Makmur. Keduanya terlibat proyek pembangunan jalan paving dan tanah uruk di desa setempat, yang mengakibatkan negara rugi Rp 152 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi mengatakan, perkara itu dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya tapi jadwal sidangnya belum diketahui. “Kini kedua tersangka yang berstatus suami istri itu telah ditahan di Lapas II B Tuban,” ujarnya, Sabtu (17/11).
Siti dan Makmur mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, pembangunan jalan desa tidak sesuai spesifikasi proyek.
Selain itu, pengerjaan proyek tidak dilakukan pada tahun yang ditetapkan. Misalnya, anggaran tahun 2018 dikerjakan di tahun sebelumnya, yakni 2017.