Jaksa Agung H.M. Prasetyo meyakini dalam kasus restitusi pajak PT Mobile-8 terindikasi kuat terdapat tindak pidana korupsi. Prasetyo tetap berpegang pada bukti yang dikumpulkan lembaganya, meski Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tak ada masalah dengan persoalan pajak Mobile-8.
“Kalau (Dirjen) Pajak mengatakan tidak ada masalah, ya kami tidak tahu. Para penyidik bukan mempersoalkan masalah pajaknya atau pelanggaran pajak, tapi masalah korupsinya,” ujar dia di kantornya.
Ia meyakini apa yang dilakukan telah berada pada koridor yang benar. Berdasarkan info yang digali, Kejaksaan sudah memiliki tiga bukti. Bukti itu meliputi data transaksi, surat penyataan faktur fiktif , dan keterangan saksi ahli. “Kata siapa tidak ada kerugian? Kejaksaan tahu persis apa yang dilakukan.”
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak pernah mengirim telaah ke Kejaksaan yang pada intinya menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Alasannya, restitusi adalah pengembalian kelebihan pajak yang dibayarkan di muka.
Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk bos MNC Group Hary Tanoesudibyo. Kejaksaan menuding bekas anak usaha MNC Group itu melakukan transaksi fiktif ke PT Djaja Nusantara Komunikasi di Surabaya pada 2007-2009 senilai Rp 260 miliar. Transaksi itu disebut Kejaksaan menjadi dasar pembuatan faktur fiktif untuk meminta restitusi. Kejaksaan Agung menduga ada kerugian negara Rp 10,7 miliar.
Kamis lalu, Ketua Panitia Kerja Penegakan Hukum DPR Desmond Mahesa mengatakan Kejaksaan Agung prematur dalam menyatakan ada kerugian negara pada kasus Mobile-8. Alasannya, tidak ada bukti kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Salah satu poin, kasus ini harus disidik oleh penyidik pajak. Kami juga akan memanggil BPK setelah masa reses,” ujar Desmond.
Kejaksaan Agung enggan mengomentari Panja DPR mengenai kasus PT Mobile-8 yang dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan. “Saya tidak bisa komentar apakah itu menghalangi penyidikan atau tidak,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah. Ia mencoba berpikir positif bahwa keberadaan panja itu tidak lain sebagai sarana komunikasi lembaga penegak hukum dengan DPR.