Kasus Pemotongan Honor Perawat, Kasubag Keuangan Dinkes Terancam Dipecat

1252

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang telah menetapkan satu tersangka terhadap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Yohan Charles L, atas kasus dugaan pemotongan honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Tahun 2015, sebesar Rp 676 juta.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka tersebut, maka Inspektorat kabupaten setempat menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang dilakukan Kejari Kepanjen. “Kami menyerahkan sepenuhnya terkait kasus dugaan pemotongan honor perawat Ponkesdes Tahun 2015 kepada Kejari Kepanjen, yang melibatkan Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang Yohan Charles L kepada Kejari Kepanjen,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, Minggu (14/7).

Menurutnya, Yohan sudah lama dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan, dan statusnya sudah naik di tingkat penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya sudah keluar, pasti ada penetapan tersangka. Dan terkait dengan ditetapkan menjadi tersangka, maka pihaknya menghormati proses hukum. Karena sudah dijadikan tersangka, maka hak-haknya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya tergantung proses hukum itu sendiri.

Jika tersangka tidak dilakukan penahanan, jelas Tridiyah, maka mereka diberi kesempatan untuk mengikuti proses hukum itu. Namun ketika tersangka dilakukan penahanan, tentunya akan diberlakukan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana apabila ada seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka dan atas yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara, dan hak-haknya hilang.

“Dan kapan mereka diberhentikan sementara sebagai ASN, katakanlah diberhentikan sementara pada hari ini, di bulan berikutnya dia masih menerima satu kali gaji, dan setelah itu hak-haknya sudah tidak diterima,” terangnya.

Karena diberhentikan sementara, lanjut dia, maka secara otomatis dinonaktifkan sebagai ASN. Ketika seorang ASN diberhentikan sementara, selain jabatan yang sebelumnya diperoleh, serta hak-hak akan hilang hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan. Misalnya, proses hukum yang bersangkutan dihukum kurang dari dua tahun hukuman penjara, dan deliknya bukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau delik dalam jabatan, yang bersangkutan bisa dikembalikan.

[Selengkapnya …]