Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto, membuktikan keseriusannya menangani kasus pengadaan lahan SMA N 3 Batu. Setelah gelar perkara, Kejari Batu menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
“Saya kan kemarin bilang kalau September ada kesimpulan, kemarin sudah gelar perkara, intinya dari hasil penyelidikan, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi,” ujar Supriyanto, Kamis (1/10).
Tim penyelidik telah menemukan bukti-bukti yang mengarah adanya tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan lahan SMA N 3 Batu. Setelah naik ke tahap penyidikan, Kejari Batu akan melakukan langkah-langkah berikutnya. Namun Supriyanto masih belum membuka informasi langkah apa yang dilakukan dan siapa saja yang akan dimintai keterangan.
Pada proses penyelidikan, Kejari Batu telah memintai keterangan beberapa orang, di antaranya Eddy Murtono yang sekarang menjabat sebagai Kepala Inspektorat, Eny Rachyuningsih yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, termasuk pemilik lahan sebelumnya yakni Lany W. Selain itu ada 30 orang telah dimintai keterangan.
Dalam wawancara sebelumnya, Eddy mengatakan dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ketika pemerintah tengah menjalankan program pendirian SMAN 3 Batu pada 2014. Lahan di Desa Sumbergondo itu dibeli oleh Pemkot Batu senilai sekitar Rp 8 M.
“Kami beli sekitar Rp 8 M dengan ukuran sekitar 8.000 meter lebih,” ujar Eddy.