Kasus Suap APBD – Eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Divonis 8 Tahun

1659

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Supriyono selaku mantan Ketua DPRD Tulungagung. Supriyono dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBDP Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.

“Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Hizbullah Idris, saat membacakan amar putusan, Selasa (4/8).

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghukum Supriyono membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,850 miliar. Uang pengganti harus dibayar selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan terkait pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani masa pemidanaan.

Menanggapi putusan itu, Supriyono melalui penasihat hukum langsung menyatakan banding. “Kami nyatakan banding,” kata Anwar Kota, penasihat hukum terdakwa, kepada majelis hakim. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018, Syahri Mulyo, dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan anggaran daerah tersebut.

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran. Anggaran yang dimaksud, di antaranya dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan provinsi. Uang yang diberikan itu dikumpulkan dari fee para kontraktor.

Persidangan Syahri Mulyo juga mengungkap Supriyono menerima Rp 3,65 miliar. Perinciannya, uang fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017. Setiap tahun, ia menerima Rp 500 juta atau total sekitar Rp 2 miliar.

[Selengkapnya di Harian Republika]