Kasus Suap Bupati Sidoarjo – Divonis Tiga Tahun Penjara, Saiful Ilah Banding

2015

Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020), menjatuhkan vonis bagi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah berupa hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima uang Rp 600 juta dari pengusaha rekanan dan pejabat daerah.

Saiful juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Atas vonis itu, ia menyatakan banding.

Dalam sidang yang berbeda, tiga terdakwa lain juga divonis bersalah. Mereka meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kepala Unit Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Sanadjihitu Sangadji, serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMSDA Sidoarjo Yudi Tetrahastoto.

[Selengkapnya di Kompas]