Proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Paseban memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (21/8). Jaksa menuntut terdakwa Hari Adji tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Jaksa menjerat Hari Adji dengan pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001. Tuntutan untuk Hari Adji lebih bersar dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya yang telah vonis. Yakni, jaksa menuntut H. Humaidi, Karsono, dan Panca satu setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Oleh majelis hakim, H. Humaidi, Karsono, dan Panca divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Saat ini proses hukum terhadap H. Humaidi, Karsono, dan Panca telah inkracht.
Sebagaimana diketahui, anggaran pembangunan Taman Paseban pada 2015 mencapai Rp 5,9 miliar. Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi korupsi Rp 525 juta. Berbekal LHP BPK itu, Kejari Bangkalan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan empat tersangka.
H. Humaidi berperan sebagai pelaksana proyek, sedangkan Karsono sebagai pemborong. Panca Setiadi bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Pada saat itu, Panca Setiadi menjabat Kabid Pertamanan dan Pemakaman Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan.
Sementara Hari Adji bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Ketika itu dia menduduki jabatan sebagai Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah (P2KL-PI) BLH Bangkalan.
Jaksa telah menghadirkan beberapa saksi dalam sidang Hari Adji. Di antaranya, pengguna anggaran (PA) Muhammad Saad As’jari yang saat itu menjabat kepala BLH Bangkalan. Kini Saad menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga (dispora). Saksi lainnya berasal dari badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) dan Inspektorat Bangkalan.
Kasipidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto membenarkan jaksa menuntut Hari Adji tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Dia juga membenarkan bahwa tuntutan terhdap Hari Adji lebih besar daripada H. Humaidi, Karsono, dan Panca. ”Ada beberapa pertimbangan dari kami sehingga tuntutan terhadap terdakwa Hari Adji lebih bersar,” katanya Selasa (22/8).
Menurut dia, Hari Adji berperan sebagai KPA. Dia dianggap lebih banyak mengetahui kongkalikong proyek pembangunan Taman Paseban. Selain itu, Hari Adji dinilai tidak kooperatif saat diperiksa penyidik. ”Dia (Hari Adji, Red) dalam memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkapnya.
Hendra Purwanto menambahkan, sidang selanjutnya adalah pleidoi. Yakni, mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum (PH) terdakwa Hari Adji. Sidang tetap akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Arif Sulaiman, PH terdakwa Hari Adji, menuding, tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta melenceng jauh dari fakta persidangan. ”Hal tersebut karena ada faktor X,” tudingnya tanpa menyebut apa faktor X dimaksud.
Dia mengaku akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya. ”Materi pembelaan belum bisa saya buka. Nanti pada saat pleidoi. Soalnya, kalau kejaksaan profesional, yang terlibat dalam persidangan harus diusut juga,” ucapnya.
Selain itu, Arif Sulaiman menyatakan akan melakukan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Tuntutan terhadap Pak Hari Adji akan saya adukan ke Jamwas dan Komjak,” pungkasnya.
(mr/bam/hud/luq/bas/JPR)
Sumber: jawapos.com/radarmadura