Kejaksaan Negeri Jember lakukan penggeledahan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupten Jember, Kamis (20/6). Penggeledahan di dua lembaga tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto.
Ponco Hartanto mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dan pendalaman dugaan terjadinya penyimpangan pelaksanaan proyek Pasar Manggisan Kec. Tanggul dan beberapa pasar lainnya.
”Kita dibagi dua tim, tim pertama melakukan penggeledahan di Disperindag, dan tim kedua melakukan penggeledahan di Kantor ULP Pemkab Jember,” ujar Ponco kepada wartawan kemarin.
Dari hasil penggeledahan di dua tempat ini, Kejaksaan Negeri Jember telah mengamankan dua koper dokumen penting terkait pembangunan Pasar Manggisan dari 12 pasar rakyat yang direvitalisasi. Dokumen yang diamankan berupa dokumen kontrak, dokumen lelang, kloning komputer atas proses lelang, dokumen konsultan pengawas, dan dokumen konsultan proyek.
”Yang jelas semua dokumen yang kita geledah kemudian kita sita, sebagai barang bukti penyidikan,” kata Ponco.
Ponco menegaskan, penggeledahan akan terus dilanjutkan ke kantor konsultan dan kantor konsultan proyek, untuk dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait. Ponco mengaku serius menangani masalah Pasar Manggisan sebagai pintu masuk kemungkinan terjadinya kasus serupa dalam pelaksanaan proyek 12 pasar lainnya.
”Penggeledahan ini, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, kemudian dilakukan pendalaman atas proyek Pasar Manggisan Tanggul yang dibiayai dari APBD Jember 2018 sebesar Rp 5 Miliar,” akunya pula.
Dugaan adanya penyimpangan ini, diduga kuat pihak PT. Dita Putri Waranawa sebagai kontraktor pelaksana revitalisasi Pasar Manggisan, hingga 31 Desember 2018 tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Semua masyarakat sebenarnya sudah tahu, bahwa Pasar Manggisan bermasalah, jadi penyidikan ini merupakan bukti dan sebagai jawaban keresahan masyarakat, kenapa pasar itu tidak selesai,” tegas Ponco.