Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penyitaan aset milik DH, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung. Penyitaan dilakukan pada Jumat (16/10) sore.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengungkapkan penyitaan yang dilakukan kejaksaan tersebut berupa aset tak bergerak dan aset bergerak.
“Semuanya atas nama tersangka,” ujarnya.
Ada pun aset-aset tersebut, yakni tiga bidang tanah produktif di Kecamatan Kedungwaru serta lima kendaraan bermotor yang berupa satu mobil dan empat sepeda motor.
Secara rinci, Agung menyebut lahan pertanian milik DH yang telah disita oleh Kejari Tulungagung masing-masing seluas 1.750 meter persegi, 1.495 meter persegi, dan 690 meter persegi. Diperkirakan nilai ketiga aset ini mencapai tidak kurang dari Rp 2 miliar.
“Yang kendaraan bermotor sudah berada di Kantor Kejaksaan. Sementara yang tiga aset tanah sudah dikasih plang yang bertuliskan disita oleh kejaksaan,” papar Agung.
Selanjutnya, pria berkacama ini mengatakan penyitaan aset milik DH sebagai upaya pengembangan kasus korupsi yang membelit karyawan PDAM Tulungagung tersebut. Selain dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Tulungagung juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami jaga-jaga jika tersangka tidak mampu mengembalikan keuangan negara. Apalagi jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 1,3 miliar. Jadi kalau tidak sanggup membayar maka aset akan dilelang,” paparnya.
Namun jika kemudian ketika dilakukan perhitungan jumlah aset yang disita nilainya masih tidak seimbang dengan kerugian negara yang ditimbulkan, menurut Agung, Kejaksaan Negeri Tulungagung akan melakukan penyitaan aset lainnya milik tersangka.
“Untuk berapa nilainya kami masih butuh perhitungan dari ahli. Kalau perhitungan sementara dari kami, memang nilainya sudah di kisaran Rp 2 miliar,” tuturnya.