Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka – Dugaan Kasus Korupsi Taman Paseban Bangkalan

1688

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Taman Paseban Kota Bangkalan yang dialokasikan senilai Rp 5,9 miliar ditahan kejaksaan negeri (kejari) setempat kemarin. Penahanan dilakukan mendadak ini terkait dengan kasus pembangunan taman yang dianggarkan dalam APBD 2015 lalu.

Informasi yang diperoleh, ketiga tersangka yang ditahan berinisial PS merupakan pegawai di bagian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Hm selaku pelaksana proyek, dan Ks selaku pemborong proyek Taman Paseban. “Siang tadi (kemarin) sudah ditahan. Ada tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Taman Paseban,” ujar Ketua Bangkalan Corruption Watch (BCW) Abdul Syukur kemarin.

Syukur menilai, kasus tersebut sebenarnya sudah lama dan telah ada laporan yang masuk ke kejaksaan. Dalam kasus bermula dari temuan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap APBD Kabupaten Bangkalan 2015 itu, yang ditindaklanjuti Inspektorat setempat menyebutkan total anggaran pembangunan Taman Paseban senilai Rp 5,9 miliar.

Dari anggaran total yang dialokasikan, menurutnya ada indikasi kerugian negara yang telah diselewengkan nilainya mencapai Rp 525 juta dari total anggaran dialokasikan untuk pembangunan Taman Paseban sebesar Rp 5,9 miliar. Temuan itu kemudian dilaporkan ke kejaksaan dan ditindaklanjuti dengan penahanan tiga tersangka. “Informasi yang saya terima, salah satu yang ditahan adalah dari jajaran PNS yang ada di BLH,” katanya.

Syukur mengapresiasi langkah kejaksaan yang telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Taman Paseban. Dia berharap agar ada langkah sama terhadap kasus korupsi lain yang ada di kabupaten paling barat di Pulau Madura itu. Sebab masih banyak kasus korupsi lain yang segera dituntaskan. “Apresiasi buat korps kejaksaan yang pelan tapi pasti telah melakukan penahanan atas kasus-kasus korupsi di Bangkalan,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Nurul Hisyam menyatakan secara singkat kebenaran atas penahanan tiga tersangka kasus korupsi Taman Paseban itu. Menurutnya, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan surat perintah atasan serta tindak lanjut penanganan kasus yang dialokasikan dalam APBD 2015 tersebut. “Kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, tidak lain untuk kepentingan penyidikan. Itu pun juga sudah cukup bukti,” ucapnya.

Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani penahan dari Kejari Bangkalan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan.

[Selengkapnya …]