Kejaksaan Terima Tahap II Dugaan Korupsi PT PJU

1075

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah pada PT PJU (Petrogas Jatim Utama), Kamis (17/1). Tahap II ini dilakukan penyidik Subdit I Ditipidkor Bareskrim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diteruskan ke Kejari Surabaya.

“Penuntut Umum Kejari Surabaya menerima tahap II dugaan kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah pada PT PJU,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah.

Heru menjelaskan, kasus yang ditangani Subdit I Ditipidkor Bareskrim ini bermula pada 15 November 2010. Saat itu dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT GHI dengan PT PJU, yang ditandatangani oleh Abdul Muid selaku Dirut PT PJU dan Suryanto (PT GHI) di kantor PT PJU di Gedung Intiland Surabaya.

Dalam hal ini, PT PJU merupakan BUMD berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang Migas, baik hulu maupun hilir dan services. Setelah dilakukan PKS, ternyata ditemukan adanya pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU. Di antaranya anggaran dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, tidak sesuai aturan Kepmendagri No. 43 Tahun 2004.

Dugaan korupsi, lanjut Heru, dimulai dari perencanaan kerjasama, pelaksanaan, dan pencairan anggaran internal PT PJU tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Di antaranya terkait pengalihan uang kas PT PJU, modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga, kemudian pengggunaan faktur-faktur fiktif guna pencairan anggaran modal kerjasama.

“Dari situlah BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) mendapati dugaan kerugian sebesar Rp 29.133.596.855, sehingga dari kasus ini ditetapkan tersangka berinisial WPS, selaku mantan GM Finance and Administration serta pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama pada 2010, dan Kapimpro kerjasama batubara,” jelas Heru.

Heru menambahkan, tersangka WPS selama 20 hari ke depan ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tersangka dipersangkakan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya kita akan menyusun surat dakwaannya, dan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tegasnya.

Ditanya terkait adanya tambahan tersangka, Heru mengaku sementara ini hanya WPS. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka jika ditemukan fakta-fakta baru di persidangan.

[Selengkapnya …]