Kejari Banding Vonis Korupsi Penigkatan Ruas Jalan

1409

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengajukan banding atas putusan perkara dengan terdakwa Arik Kusumawati (44). Arik merupakan terdakwa kasus korupsi peningkatan empat ruas jalan di Dinas PUPR Tulungagung.

Dalam kasus korupsi ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. “Kami mengajukan banding atas putusan terdakwa Arik Kusumawati,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis.

Sebelumnya, JPU menuntut Ari pidana penjara selama 4 tahun 6 bula, atau lebih berat 2 tahun 6 bulan dibanding putusan hakim. JPU juga menuntut Ari dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya Ari ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi peningkatan 4 ruas jalan di bawah Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Empat ruas jalan itu adalah Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, dan Boyolangu-Campurdarat.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek itu. Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh.

Saat itu PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp2,2 miliar. Ari sebagai Direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI. Unsur pidana korupsi pun terpenuhi karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]