Aroma penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan 2,5 juta masker, akhirnya menyeruak keluar dan mendorong penegak hukum bergerak.
Senin (4/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Edi Suwanto dan Kepala Dinas Koperasi, Akhmad Khasani, Senin (4/5) siang.
Kedua pejabat itu dipanggil menyusul dugaan megaproyek 2,5 juta masker untuk masyarakat yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kekisruhan ini muncul setelah ada dugaan oknum anggota dewan yang berebut jatah pengadaan masker.
Kasi Intel Kejari, Erfan Effendi menerangkan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan proyek masker.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat. Kami minta klarifikasi dan penjelasan mereka,” kata Erfan.
Dugaan penyimpangan proyek masker semakin tercium setelah Himpunan Asosiasi (HIAS) UMKM Kabupaten Pasuruan mengaku hanya mendapat order 1 juta masker.
Sementara pengadaan 500.000 masker lain diduga menjadi bancakan sejumlah oknum. Tak hanya itu, adanya selisih upah menjahit per masker di penjahit.
Dianggarkan Rp 1.000 per masker, tetapi banyak penjahit yang diupah hanya Rp 400 sampai Rp 500.
Menurut Erfan, proyek itu menjadi tanggung jawab dua dinas tadi. Selain kepada HIAS, mereka juga diduga memberi order kepada UMKM yang tidak bernaung di bawah asosiasi tersebut.
Terkait dugaan oknum anggota dewan yang ikut bermain, pihaknya masih menggali informasi di lapangan. Modusnya, mereka berada di balik UMKM yang dikoordinirnya untuk mengerjakan proyek masker.
Disinggung upah penjahit, Erfan menyebut sudah mengecek kedua dinas. “Saya tidak tahu, kemungkinan ada permainan harga di koordinator. Kalau kontrak awal dari dinas sudah sesuai. Kami masih mendalami,” tegasnya.