Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi diperiksa di Kejati Jatim, Rabu (11/7). Dia dimintai keterangan tentang dana hibah bansos pada 2015 di Jember. Diduga, ada praktik korupsi dalam penggunaan anggaran itu yang menjerat Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni sebagai terdakwa.
’’Penyidik hari ini memeriksa wakil ketua DPRD Jember. Dia dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah bansos 2015 di Jember. Ini pengembangan dari proses hukum yang sedang berjalan,’’ terang Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/7/2018).
Selama dua jam lebih Ayub ditanya penyidik yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah itu. Setelah diperiksa, Ayub mengatakan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
’’Tadi hanya dimintai keterangan terkait dana hibah tahun 2015. Saya diperiksa sejak pukul 13.00 WIB tadi,’’ ujarnya kemarin (11/7) setelah keluar dari ruang seksi pidsus Kejati Jatim.
Beberapa waktu lalu jaksa menetapkan status tersangka dan menahan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni. Dia disangka terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah bansos ternak yang berasal dari APBD Pemkab Jember pada 2015. Bahkan, kini Thoif menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.
Dana hibah kelompok ternak itu merupakan usul anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp 33 miliar. Usul tersebut didasarkan kepada hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI.
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan adanya 158 kelompok penerima yang tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPj) atas penggunaan dana hibah tersebut.