Kepala BPBD Bisa Jadi Tersangka

1105

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto Tanto Suhariyadi bisa terseret dalam kasus dugaan korupsi dan pembobolan dana bencana senilai Rp 2,1 miliar. Sebab, jabatannya memiliki tanggung jawab besar dalam pencairan anggaran. Sebelumnya, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BPBD Kabupaten Mojokerto Joko Sukartika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mojokerto Andhi Ardhani mengungkapkan, bertambahnya tersangka dalam kasus itu sangat memungkinkan. “Ya, berpotensi sekali (ada tersangka baru),” katanya tentang status Kepala BPBD Tanto Suhariyadi, kemarin (29/4). Saat ini Tanto Suhariyadi berstatus saksi dalam kasus yang diusut kejari sejak dua pekan silam itu. Tetapi, Tanto sudah berkali-kali diperiksa penyidik kejari.

Dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca-Bencana, disebutkan bahwa Kepala BPBD bertanggung jawab dalam proses penandatanganan surat perintah membayar rehabilitasi dan rekonstruksi (SPM-RR).

Tidak hanya itu, Kepala BPBD juga bertanggung jawab menguji dan memverifikasi kelengkapan dokumen pendukung surat perintah pembayaran rehabilitasi dan rekonstruksi (SPP-RR), serta melihat kebenaran format dokumen spesimen dan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemarin enam penyidik menggeledah kantor BPBD di Jalan Hasyim Asy’ari, Kauman, Kota Mojokerto. Selama dua jam, petugas mengacak tumpukan berkas. Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah ruang. Enam penyidik terus mengumpulkan sejumlah berkas yang diduga terkait erat dengan penggunaan dana hibah senilai Rp 10,7 miliar dari APBN itu.

Fokus penyidik akhirnya tertuju pada ruang kerja Joko Sukartika. Di ruang tersebut, penyidik cukup lama menelaah berkas-berkas yang berserakan di meja. Sejumlah berkas dibawa, termasuk satu laptop yang diperkirakan sebagai alat mengerjakan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Sebelumnya, Tanto Suhariyadi membantah tegas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Dia mengklaim tidak semua dana yang dicairkan harus sepengetahuannya. “Untuk dana ini, ada yang swakelola dan kontraktual. Nah, kalau kontraktual, tentu saya mengetahuinya,” jelasnya. Namun, mengenai raibnya dana hibah, Tanto menjelaskan bahwa hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya.

Yang menjadi pertanyaan, apakah Joko Sukartika hanya beraksi seorang diri ? Sebab, pencairan dana hibah yang berbentuk rekening giro di BRI minimal harus ditandatangani dua orang.

[Selengkapnya …]