Kepala Desa Kranggan, Kabupaten Madiun Jadi Tersangka Korupsi

3170

Kepala Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sriyono menjadi tersangka korupsi pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian Rp 74 miliar. Pelaku diduga menyalahgunakan alokasi dana desa, dana desa, dan bantuan khusus desa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Ajun Komisaris Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, kendati telah menjadi tersangka, pelaku tidak ditahan. Dia dikenai tahanan kota dan diwajibkan melapor secara rutin. Alasannya, pelaku bersikap kooperatif, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

”Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara. Salah satunya mengkaji perlu tidaknya dilakukan audit keuangan,” kata Hanif, Kamis (3/8).

Sriyono ditangkap tim Saber Pungli Polres Madiun, Senin (31/7) siang. Saat itu, dia mengambil uang Rp 19 juta dari bendahara desa di sebuah bank di Jalan Uteran, Kecamatan Geger, Madiun. Modusnya adalah pelaku meminta sejumlah uang kepada bendahara dan membuat pembukuan di kas atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seolah-olah desa memiliki pinjaman kepadanya.

Sebelum itu pelaku juga kerap menggunakan uang kas desa. Selama 2017, tercatat tujuh kali pengambilan dana senilai Rp 55 juta. Dana yang digunakan pelaku itu bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa.

Tersangka mengakui uang itu digunakan untuk pribadi seperti membayar cicilan utang Rp 19 juta. Pelaku juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena tugas pencatatan dan pengambilan dana desa berada di bendahara bukan kepala desa.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim Anom Surahno menyatakan ada tiga jenis dana yang diterima pemerintah desa, yakni dana desa, alokasi dana desa, dan bantuan khusus desa. Dana desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nilainya bervariasi, mulai Rp 850 juta hingga Rp 2 miliar per desa.

Adapun alokasi dana desa dikelola pemerintah kabupaten dan kota. Dana ini merupakan sumber penghasilan tetap desa yang digunakan untuk membayar honor perangkat dan membangun infrastruktur desa yang sifatnya mendesak atau penting. Pengawasannya ada di pemerintah kabupaten dan kota.

”Kasus korupsi yang terjadi di Pamekasan merupakan penyimpangan alokasi dana desa. Sementara di Madiun kemungkinan merupakan penyimpangan dana desa,” kata Anom.

[Selanjutnya …]