Penyelewengan Jasmas Rp 12 Miliar – Diduga Libatkan Anggota DPRD Surabaya

1078

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menemukan indikasi dugaan penyimpangan dana hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016. Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, data penyimpangan dana Jasmas itu didapat dari pengaduan masyarakat (Dumas).

“Baru kita terima kemarin, sekarang data itu masih ditelaah bidang intelijen,” kata Didik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (4/8).

Pria kelahiran Bojonegoro ini belum mempelajari secara detail data yang diadukan oleh masyarakat pada institusinya.

“Terkait pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system yang dibeli dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016,” sambungnya.

Didik Farkhan pun mengaku akan menyelidiki terkait indikasi penyimpangan dana Jasmas. “Kalau memang hasil telaah kami menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara, tentu saja kami akan lakukan penyelidikan lebih dalam,” tegasnya.

Terpisah, penyelidikan Kejari atas penyelewengan dana Jasmas membuat suasana DPRD Kota Surabaya cukup panas. Pasalnya, dari data yang dihimpun, penyelewengan dana Jasmas untuk tahun 2016 itu mencapai Rp 12 miliar. Penyaluran dana itu untuk warga Surabaya di 10 wilayah.

Hingga saat ini, memang belum ada kepastian siapa saja nama anggota dewan yang terlibat. Akan tetapi, ada sumber yang menyebutkan bahwa dana hibah Pemkot itu ditransfer sesuai proposal pengajuan dari Pemkot ke warga penerima Jasmas.

Audit BPK

Terkait proses penyelidikan itu, anggota dewan tidak ada yang mau berkomentar. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha menyebut, proses hukum itu tugas penyelenggara negara.

“Saya tidak bisa komentar banyak, karena ini menyangkut teman-teman dan lembaga kami. Tidak etislah, tapi untuk penegakan hukum dan korupsi tentu kami mendukung,” ucapnya.

Di sisi lain, adanya temuan penyelewengan dana Jasmas ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharso. Kepada media, ia mengatakan, adanya penyelewengan dana Jasmas itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim atas keuangan Pemkot 2016.

Hasilnya baru keluar beberapa bulan lalu, yang ditindaklanjuti Inspektorat dengan cek di lapangan dengan metode sampling.

“Dari pemeriksaan BPK memang ada temuan seperti itu, namun kami tidak sampai detail ke materinya,” imbuh Sigit.

Penyelewengan itu tersebar di antaranya di Ngagel, Krembangan, Bubutan, Asemrowo, Sukomanunggal, Wiyung, dan Karang Pilang. Dari BPK, menurut Sigit, memang tidak ada perintah untuk pendalaman. Namun Pemkot melakukan penyelidikan untuk mengetahui kejelasan kasus itu. “Kalau dana hibah, yang bertanggung jawab adalah penerima hibahnya,” ujar Sigit.

[Selengkapnya …]