Kominfo Kota Pasuruan Kembalikan Uang Kasus Penyimpangan Pengadaan Aplikasi

1209

Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan sudah mengembalikan uang dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi tahun 2019. Namun Kejari Pasuruan tetap melakukan penyidikan hingga menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka.

“Sudah ada pengembalian uang seluruhnya sesuai dengan temuan pemeriksaan BPK pada 26 Juni 2020, sejak awal ada temuan pemeriksaan,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Jumat (18/12/2020).

Menurut Kokoh, pihak yang mengembalikan yakni pejabat yang terkait dengan pengadaan serta rekanan. “Ini materi pemeriksaan, sebaiknya ditanyakan ke kejaksaan,” terang Kokoh.

Kasi Intel Kejari Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, nilai pengadaan 5 aplikasi yang diduga terjadi penyimpangan Rp 375 juta. Sementara ada pengembalian uang sesuai temuan BPK sebesar Rp 289 juta.

“Nilai pengembalian ini menurut kami tidak wajar. Begitu kami melakukan pendalaman ternyata ditemukan muatan pidana dalam pengadaan tersebut. Sehingga kami jadikan dasar untuk penyidikan, sesuai Pasal 8 UU BPK dan Pasal 4 UU Korupsi,” terang Wahyu.

Wahyu menegaskan, pengembalian uang tidak bisa menghapus pidana yang dilakukan. “Jadi ini bukan pelanggaran administrasi, tapi pidana,” tegasnya.

Tiga pejabat di Pemkot Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni FK, SW dan MP. FK merupakan Plt Kadis Kominfo dan Statistik pada 2019, SW merupakan Plt kepala dinas di tahun yang sama pengganti FK, sedangkan MP merupakan Kasi Infrastruktur Jaringan pada masa FK.

FK dan SW ditahan di Lapas Pasuruan sementara MP di Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “FK merupakan kuasa pengguna anggaran saat pengadaan, SW kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MP merupakan PPK,” jelas Wahyu Susanto, Rabu (16/12/2020).

Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Pasuruan menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan, Jalan Achmad Yani 53 Gadingrejo, Selasa (1/12). Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi.

Penyimpangan diduga dilakukan dengan memecah satu proyek yang seharusnya dilelang menjadi lima paket proyek penunjukan langsung. Tersangka meminjam nama lima perusahaan rekanan, sementara yang mengerjakan proyek justru tenaga harian lepas (THL). Para rekanan hanya diberikan fee pinjam nama perusahaan.

Lima proyek aplikasi itu memenuhi kebutuhan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang leading sektornya Dinas Kominfo. Antara lain sistem penghitungan suara (Situra) di Kesbangpol, sistem informasi pengawasan daerah (Sipanda) di Inspektorat, sistem informasi data sektoral (e-Sista) di Dinas Kominfo, sistem manajemen informasi pertanian (Mastani) di Dinas Pertanian, dan sistem informasi manajemen perikanan (Siperi) di Dinas Perikanan. Kasus ini bermula dari temuan BPK yang ditindaklanjuti Kejari Pasuruan.

(sun/bdh)

Sumber: detik.com