Korupsi Bansos Ternak Jember 2015 – Tidak Berhenti pada Ketua DPRD

2082

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi dana hibah bantuan ternak di Jember pada 2015, tidak akan berhenti.

Juga setelah Selasa (2/10) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menuntut Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, tiga bulan penjara.

Selain itu, Thoif yang diduga terlibat dalam kasus ini, dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dan Kajati menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada ketua dewan itu.

“Masih terus berjalan, dan yang terakhir penetapan dua tersangka. Tidak berhenti. Kalau ada bukti baru, minimal ada dua alat bukti pasti kami tindaklanjuti,” Sunarta kepada awak media di Kantor Kejari Jember, Kamis (4/10) sore.

Dua orang yang disebut menjadi tersangka adalah mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember, Ita Poeri. Dan ketiganya sudah ditahan.

Dana hibah bansos ternak bersumber dana APBD Jember tahun 2015 sebesar Rp 33 miliar.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 158 kelompok penerima dana hibah yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban.

Sunarta mengakui perkara yang awalnya disidik jaksa Kejari Jember itu akhirnya ditangani oleh jaksa Kejati Jatim.

“Untuk pemberkasan lebih lanjut, saya belum mendapatkan laporan. Pastinya kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat, tentu harus mempertanggungjawabkannya,” tegas Sunarta.

Jaksa juga sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, juga mantan Bupati Jember MZA Djalal. Jaksa juga meminta keterangan dari sejumlah pengelola kelompok penerima dana hibah itu.

Sementara JPU juga menuntut Thoif membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Terkait uang pengganti itu, Thoif sudah menitipkan uang pengganti kerugian Rp 90 juta.

Namun Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Herdian Rahadi juga menyebut, JPU menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik Thoif selama dua tahun.

[Selengkapnya …]