Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Wakasarpras) SMKN 10 Kota Malang, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, Arif R., Senin (28/6). Begitu usai menjalani pemeriksaan Kejari, ia dibawa ke Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 14.00 WIB.
Arif menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.
Dalam kasus tersebut, Arif R. menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa kepada Surya, Senin (28/6) menjelaskan, Arif datang ke Kejari Kota Malang tanpa didampingi penasehat hukum. Untuk itu, pihak Kejari Kota Malang menyediakan penasehat hukum untuk sementara waktu.
“Karena menjadi kewajiban kami sebagai penyidik apabila melakukan pemeriksaan, tersangka wajib didampingi penasehat hukum,” jelasnya.
Arif R ditahan selama 10 hari. Terhitung mulai Senin (28/6) hingga Rabu (7/7). Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Setelah melakukan penahanan tersangka, kami akan memeriksa saksi-saksi. Dia diduga kuat kerjasama dengan tersangka sebelumnya (kepala sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono) untuk mencari perusahaan yang bisa dipinjam namanya,” terangnya.
Tersangka Baru
Andi menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi ini.
“Kami lihat nanti perkembangannya, apakah ada pihak-pihak yang terlibat lagi. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru lagi,” tandasnya.