Pemerintah Daerah Bersinergi Menyukseskan Penerapan SIPTL

872

BPK telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) secara bertahap sejak 6 Januari 2017. Pengembangan aplikasi ini bertujuan meningkatkan pengelolaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dengan banyaknya rekomendasi yang harus dipantau dalam jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan. SIPTL diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung TLRHP BPK secara lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

Saat membuka kegiatan Pemantauan dan Pembahasan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2021 secara daring, Senin (28/6/2021), Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menghimbau pemerintah daerah untuk bersinergi menyukseskan penerapan SIPTL agar dapat menghasilkan data TLRHP yang lebih mutakhir, akurat dan informatif.

Kepala Perwakilan menuturkan, berdasarkan pemantauan per Semester II Tahun 2020, BPK telah memberikan 32.279 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada 39 pemerintah daerah di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.035 rekomendasi (86,85%) telah selesai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan status ‘Sesuai dengan Rekomendasi’. “Pada tingkat Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK yang terdiri dari 18 satuan kerja, Jawa Timur berada di posisi teratas dalam persentase penyelesaian tindak lanjut per Semester II 2020,” ungkap Kepala Perwakilan.

Lebih lanjut Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, 38 dari 39 pemerintah daerah di Jawa Timur telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan Opini WTP, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah serta tidak mengulang temuan pemeriksaan yang sama.

“Dalam pemeriksaan atas LKPD yang akan datang, kami berharap BPKAD dan inspektorat tetap berperan aktif dan profesional, sejak saat proses penyusunan LKPD oleh BPKAD hingga reviu atas LKPD oleh inspektorat, sehingga tidak lagi ditemukan kesalahan yang berpengaruh pada opini BPK,” pesan Kepala Perwakilan.

Pemantauan dan pembahasan TLRHP merupakan agenda rutin BPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan TLRHP atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Selain pembahasan TLRHP, kegiatan ini juga diisi dengan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah (PKD) yang salah satunya bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam menangani kerugian daerah.

Pembukaan kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP dihadiri oleh para sekretaris daerah, inspektur, dan Kepala BPKAD dari seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang ikut menghadiri acara pembukaan secara daring menyatakan bahwa penyelesaian TLRHP merupakan salah satu indikator kunci dalam kinerja pengawasan. Untuk itu, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya untuk mempercepat penyelesaian TLRHP, di antaranya melakukan diskusi dengan tim pembahas BPK dalam rangka menyamakan pemahaman terhadap hasil pemeriksaan dan penyusunan rencana aksi (action plan) sebelum LHP diserahkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim pembahas BPK yang telah bekerja secara tegas, profesional, independen, dan selalu welcome dalam memberikan solusi atas penyelesaian TLRHP,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menghimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menyelesaian rekomendasi BPK, karena penyelesaian TLRHP merupakan salah satu indikator dalam pemberian opini BPK atas LKPD. Untuk mempercepat penyelesaian TLRHP, Pemprov Jatim telah mengaktifkan operator SIPTL dan melakukan diseminasi SIPTL kepada seluruh OPD dengan menghadirkan pihak BPK. Menurutnya, melalui SIPTL, pertemuan secara fisik untuk membahas penyelesaian TLRHP terminimalisir dan terbatas hanya pada hal-hal yang tidak bisa diselesaikan secara komunikasi daring.

“Kami berharap SIPTL dapat diakses juga oleh OPD dan BUMD sehingga mereka juga dapat memantau hasil tindak lanjut atas temuan-temuan BPK di lingkungannya,” pungkas mantan Bupati Tulungagung ini.

Setelah dibuka oleh Kepala Perwakilan, kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP dan PKD dilanjutkan dengan pembahasan oleh masing-masing tim pembahas dari BPK dan pemerintah daerah. Dengan mempertimbangkan situasi terkini dan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor, kegiatan pembahasan diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom. Khusus untuk pembahasan yang tidak dapat dilakukan secara daring, diselenggarakan di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan memperhatikan pengaturan jarak, penggunaan masker, pelaksanaan tes Covid-19, pengukuran suhu tubuh, dan penyediaan hand sanitizer.