Penanganan dugaan korupsi terkait dana hibah di Pilkada 2015, menyeret empat anggota KPU Lamongan. Rabu (4/9), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memeriksa empat anggota KPU dan mulai meningkat ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi mengatakan, pemeriksaan empat pegawai KPU Lamongan dilakukan seiring naiknya status dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2015 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami panggil empat orang dan hadir semua,” kata Yugo.
Empat orang pegawai KPU yang dimintai keterangannya di antaranya adalah Kasubag Keuangan, Kasubag Teknis, Kasubag Program dan Data, serta Bendahara KPU.
Status pemanggilan keempat pegawai KPU ini, menurut Yugo, masih sebagai saksi. “Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2015,” ungkapnya.
Dan dipastikan, kejari akan memanggil semua yang terkait aliran dana tersebut mulai komisioner, PPK dan semua pihak. “Kami akan panggil semuanya,” tegasnya.
Hanya, pemanggilan tidak bisa dilakukan sekali, karena waktu pemeriksaan tidak bisa bersamaan.
Yugo menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan ini menindaklanjuti temuan dari BPK tentang penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015 sebesar Rp 1,1 miliar.
Dari dana hibah itu, sudah ada pengembalian dana dari bendahara. Namun nominalnya belum bisa diungkap karena kemungkinan ada tambahan.