Korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan – Mantan Kabid Olahraga Tidak Rela Divonis 3 Tahun

1042

Kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan pada 2017 memasuki babak akhir. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dispora, LW akhirnya didakwa bersalah oleh Ketua Majelis Hakim.

LW diputus bersalah dan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 KUHP dalam sidang putusan, Selasa (11/2).

Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris menyebut, LW terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada.

Hakum menilai, LW terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai Kabid dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di beberapa kegiatan akhirnya membuat negara dirugikan.

“Terdakwa menjalani hukuman badan selama 3 tahun, dan denda Rp 100 juta atau pidana selama 3 bulan. Terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 69 juta atau pidana 3 tahun,” kata ketua majelis hakim, Hisbullah Idris.

LW terbukti melakukan pemotongan 10 persen dan potongan Rp 2 juta untuk setiap pembuatan dokumen atau proposal penawaran di setiap kegiatan Dispora saat itu.

Mendengar putusan hakim, LW spontan terlihat lemas. Saat ditanya hakim soal menerima atau banding dengan putusan ini, LW pun tidak memberikan jawaban. Ia berjalan menuju kuasa hukumnya, Elisa.

Ia hanya tertunduk lesu. Sesampainya di meja, LW hanya mendengarkan arahan kuasa hukumnya.

[Selengkapnya …]