Nasib eks anggota DPRD Kota Surabaya yang terjerat kasus korupsi dana jasmas dan mengajukan banding kurang beruntung. Bobot hukumannya malah bertambah setelah menempuh upaya hukum.
Putusan tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dari laman website tersebut tertulis bahwa keduanya dihukum dua tahun penjara.
Padahal, dalam sidang di tingkat sebelumnya, hukuman mereka 1,5 tahun penjara. Karena tidak sepakat dengan vonis hakim, keduanya mengajukan banding. Harapannya, vonis bisa lebih ringan atau malah divonis bebas. Namun, hukuman mereka malah bertambah.
Jaya Atmaja, pengacara Dini dan Syaiful, saat dikonfirmasi mengaku sudah melihat informasi itu di website Pengadilan Negeri Surabaya. Jaya menganggap putusan tersebut adalah putusan yang aneh. Sebab, dari fakta persidangan, tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan dua kliennya itu terlibat aktif dalam persekongkolan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, kliennya tidak menerima uang ataupun janji-janji. Karena itulah, terasa janggal jika kliennya dipersalahkan dan diberi hukuman lebih berat. Bukti lainnya, lanjut Jaya, kliennya tidak mengenal Agus Setiawan Jong, terpidana lainnya dari pihak swasta. “Makanya kami geran dengan putusan itu dan terkejut saat melihat vonis yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Jaya menduga, pertimbangan hakim berdasar dari kontra memori banding yang diajukan jaksa. Karena itulah, dia merasa sangat kecewa. Versi Jaya, kontra memori yang diajukan jaksa sangat tidak kuat. Isinya lebih banyak menggunakan dasar berkas pemeriksaan pada saat penyidikan daripada fakta persidangan.
Hal itu menurut dia berbeda dengan putusan hakim di tingkat pertama. Hakim pengadilan tipikor mengambil beberapa poin mengenai putusan berdasar fakta sidang.
Jaya mengatakan, jika dianggap bersalah, tidak seharusnya kliennya mendapatkan hukuman yang cukup tinggi. Sebab, kesalahan itu bukan karena kesengajaan. Melainkan kelalaian. Yakni, tidak ikut mengawasi proses pengajuan calon penerima hibah. “Dengan catatan itu karena kelalaian semata di proses awal. Selanjutnya, ada verifikasi dari pemkot yang harus lebih bisa melihat dan mengontrol proses, apakah ini layak diberi atau tidak. Jika ada kerugian, itu bukan kesalahan mutlak dari klien saya,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Erisk Ludfiansyah menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait putusan itu. Namun, karena belum menerima salinan putusan, dia mengaku belum bisa berkomentar.