Korupsi Jasmas – Mantan Anggota DPRD Surabaya Mulai Diadili

938

Mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Binti Rochmah, mulai diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin.

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hisbullah Idris, jaksa M Fadhil dalam dakwaannya mengungkapkan, korupsi dilakukan mantan anggota legislatif tersebut bersama terdakwa lainnya, Agus Setiawan Jong. Dugaan korupsi Program Jasmas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara Rp 5 miliar.

Modus operandi korupsi dilakukan para terdakwa dengan cara mark up atau menggelembungkan anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT. Barang-barang tersebut antara lain tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku diduga menghimpun proposal dari pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016. Atas dakwaan jaksa, Sudiman Sidabuke selaku penasihat hukum Binti rochmah, tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, dan langsung ke pembuktian,” kata Sudiman. Selain Binti Rochmah, dalam kasus korupsi ini dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya lainnya juga sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Sugito dan Darmawan.

[Selengkapnya …]