Korupsi Kasus Jasmas Kota Surabaya – Jaksa Tuntut Darmawan 3 Tahun Penjara

4409

Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut Aden Darmawan selama tiga tahun penjara. Mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu dianggap jaksa telah menyalahi wewenang jabatannya dalam kasus Jasmas 2015 sehingga negara dirugikan Rp 4,9 miliar.

”Menuntut menyatakan terdakwa Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 KUHP,” kata Muhammad Fadhil saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Dalam pertimbangannya, jaksa Fadhil menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Agus Setiawan Jong, terpidana dalam kasus Jasmas 2015. Jong bertemu dengan Darmawan untuk menawarkan diri membantu pengelolaan pencairan dana hibah jasmas ke masyarakat.

Nah, tawaran tersebut disetujui terdakwa selaku anggota DPRD yang memiliki kewenangan mengakomodasi para pemohon dana hibah jasmas. Terdakwa juga menyerahkannya kepada sekretaris dewan (Sekwan) untuk ditindaklanjuti Pemkot Surabaya. ”Terdakwa juga menandatangani rekapan yang dibuat Sekwan tentang proposal tersebut,” jelasnya.

Fadhil menambahkan, akibat persetujuan untuk menggunakan jasa Jong dalam pengelolaan permohonan dana hibah, 65 di antara 228 penerima hibah berasal dari terdakwa. Dengan demikian, dari Rp 4,9 miliar itu, yang berasal dari terdakwa Rp 1,21 miliar. Bagi Fadhil, itu sudah memenuhi pasal berikutnya. ”Merugikan keuangan negara telah terbukti,” ucapnya.

Di sisi lain, Hasonangan Hutabarat, penasihat hukum Darmawan, menyatakan bahwa jaksa membeda-bedakan tuntutan. Karena itu, tuntutan tiga tahun tersebut sangat berat. ”Kok bisa beda. Padahal, dakwaan sama semua perbuatannya. Ini namanya tebang pilih. Kami akan lawan di pembelaan,” katanya setelah sidang.

Bagi Hasonangan, tidak ada kerugian negara. Itu sudah disampaikan saat fakta persidangan. Pertama, dalam audit BPK, tidak disebutkan bahwa ada kerugian negara yang dilakukan kliennya.

[Selengkapnya …]