Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Pilpres 2014 senilai Rp 10 miliar, ternyata tak hanya berhenti pada Eko Budoyo, mantan Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar tahun 2013-2014.
Jum’at (29/12) siang, Kejaksaan Negeri Blitar menahan Teguh Sutjahja (53), mantan bendahara KPUD Kabupaten Blitar 2013-2014. Sedangkan Eko telah divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Surabaya, pada September 2017.
“Ia (Teguh Sutjahja) kami anggap turut serta membantu memperlancar pencairan dana Pilpres 2014. Itu seperti yang dilakukan terpidana sebelumnya (Eko Budoyo),” kata Safi SH, Kasi Intel Kejari Blitar, Jum’at (29/12).
Penahanan pria yang tinggal di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini setelah diperiksa tiga kali. Jum’at pagi, Teguh kembali dipanggil penyidik kejaksaan. Namun, saat datang ke kantor kejaksaan, ia terlihat tak didampingi penasihat hukumnya.
Setelah diperiksa sekitar satu jam, Teguh yang saat ini masih jadi staf di kesekretariatan KPUD itu terlihat dibawa keluar dengan dikawal dua petugas kejaksaan. Ternyata ia dibawa ke Puskesmas Sanan Wetan, untuk diperiksa kesehatannya.
Begitu dinyatakan sehat, tepat pukul 11.00 WIB, ia dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar. Meski demikian, Teguh yang berstatus PNS Pemkab Blitar itu tak tampak murung atau gelisah saat diturunkan dari mobil kejaksaan yang parkir di halaman lapas.
Terkuaknya kasus dugaan korupsi dana Pilpres ini setelah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2015. Hasil audit BPK saat itu, ditemukan dana Rp 1,7 miliar yang diduga dikorupsi dari total bantuan dana hibah (APBN) senilai Rp 10 miliar.
Penggunaan dana itu tak bisa dipertanggungjawabkan karena tak disertai surat pertanggungjawaban (SPJ). Bahkan, sampai sekarang pun, kegiatan pilpres itu belum ada SPJ-nya. Akhirnya, kejaksaan mengusutnya.