Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengaku bersalah dan tidak mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta dan keharusan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Melalui Hakim Yunizar, kuasa hukumnya, Rabu (27/2), Syahri menyatakan menerima hasil putusan majelis hakim yang dijatuhkan dalam persidangan dirinya yang digelar pada Kamis (14/2) lalu.
“Setelah mempertimbangkan keputusan (hakim), juga setelah kami memberikan konsultasi, akhirnya pertimbangan itu menjadi dasar bagi terdakwa untuk tidak mengajukan banding,” kata Hakim Yunizar dikonfirmasi melalui telepon seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Yunizar menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas diri Syahri dalam perkara tindak pidana korupsi sudah tepat dan benar.
Syahri dalam persidangan juga sudah mengakui adanya aliran dana fee proyek dari program DAK (Dana Alokasi Khusus), DAU (Dana Alokasi Umum), dan BK (Bantuan Keuangan) ke dirinya selaku pejabat Bupati Tulungagung saat itu.
Namun, nominalnya ditegaskan tidak sebesar tuntutan jaksa KPK yang menyebut sebesar Rp 77 miliar.
“Di pembelaan kami kan yang diakui Rp 16 miliar, tapi hakim menyimpulkan Rp 28 miliar. Ya, kami terima putusan itu. Terdakwa sudah menerima dan mengakuinya,” ujar Yunizar.
Syahri kini tinggal menunggu vonis hakim dinyatakan inkracht. Sebab kendati dia tidak mengajukan banding, Yunizar mengaku belum tahu apakah pihak jaksa KPK menyatakan menerima atau banding atas putusan tersebut.
“Status perkara klien kami juga masih bergantung ada dan tidaknya upaya hukum dari terdakwa lain dalam perkara yang sama. Sebab pemberkasan (perkara) jadi satu. Kalau misal ada yang banding, status vonis hukuman terdakwa (terpidana) Syahri juga menunggu sampai ada putusan final yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Syahri sendiri berkomitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada dirinya sebesar Rp 28 miliar.
Sebesar Rp 1,5 miliar sebelumnya telah disita KPK saat OTT dan penggeledahan, sehingga sisa pengganti sebesar Rp 26,5 miliar akan diupayakan maksimal 30 hari setelah vonis dijatuhkan.
“Sudah ada kemauan untuk mengembalikan. Kalaupun misal tidak terpenuhi, jaksa bisa saja menyita aset terpidana hingga senilai total kerugian negara yang belum terbayar,” ucapnya.
Syahri siap menjalani seluruh proses hukumnya. Namun, dia juga meminta KPK untuk mengusut dan menindaklanjuti temuan dan fakta persidangan yang mengungkap adanya para pihak lain yang ikut menerima aliran dana korupsi total sebesar Rp 140 miliar.
Dari total audit investigasi yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan menjadi acuan jaksa KPK itu, Rp 28 miliar dinyatakan mengalir ke Syahri Mulyo, ke Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno sebesar Rp 71 miliar.
“Masih ada sekitar Rp 41 miliar yang harus ditelurusi ke mana saja dana fee itu mengalir. KPK harus mengusutnya, baik yang sudah terungkap di fakta persidangan maupun yang belum,” ujarnya mewakili Syahri Mulyo.