Kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) memasuki babak baru. Salah seorang tersangka, Sitrul Arsyih Musa’ie, telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara. Mantan Dirut PT WUS itu sudah mengembalikan total Rp 2,289 miliar dan USD 35.969.
Pengembalian itu dilakukan kemarin (27/12). Sitrul yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sekitar pukul 11.00. Dia didampingi penasihat hukumnya, Setijo Boesono. Keduanya langsung menuju ruang asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.
Keduanya menyaksikan dua penyidik kejati menghitung uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100 itu. ’’Ini pengembalian tahap kedua,’’ ujar Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik menjabarkan, sebelumnya Sitrul mengembalikan uang kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tepatnya saat kasus PT WUS mulai disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Saat itu Sitrul mengembalikan Rp 2,145 miliar dan USD 167.661.
’’Dengan pengembalian itu, tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total Rp 4,435 miliar dan USD 203.630,’’ lanjut mantan kepala Kejari Surabaya tersebut.
Uang sebanyak itu diselewengkan Sitrul saat menjabat Dirut badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep tersebut pada 2011–2015. Uang itu merupakan bagian dari PI 10 persen hasil pengelolaan migas di wilayah Sumenep dari PT Santos Madura Offshore.
Untuk menerima PI, Sitrul diduga membuka kantor perwakilan di Jakarta. Secara pribadi, dia juga membuka rekening bank dalam rupiah dan dolar AS untuk menampung PI. Pembukaan rekening tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep.
Setelah pengembalian uang itu, lanjut Didik, pihaknya langsung melakukan penyitaan. Uang dititipkan ke rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. ’’Untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan,’’ kata jaksa asal Bojonegoro itu. Didik pun menargetkan berkas perkara Sitrul dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya awal tahun depan.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Setijo mengungkapkan, langkah kliennya tersebut merupakan bentuk iktikad baik. Sebab, selama ini kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Karena itu, dia berharap upaya tersebut bisa meringankan tuntutan maupun vonis hakim.
’’Ini bukti bahwa kami kooperatif,’’ ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator ( JC). Alasannya, kliennya merasa yang paling bertanggung jawab sehingga harus menanggung sendiri hukuman.
’’Kalau JC, kan harus mengungkap tersangka lain, sedangkan klien saya merasa sebagai orang yang paling bertanggung jawab,’’ jelasnya.
Kasus korupsi di PT WUS disidik Pidsus Kejati Jatim sejak pertengahan Juli lalu. Kasus itu berawal dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS.
Hasilnya, selama dipimpin Sitrul, ada beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.