Eko Budoyo, 56, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Eko yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Pemilihan Presiden (pilres) tahun 2014 sebesar Rp 1,7 miliar mangkir dari panggilan jaksa. “Kami menetapkan yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Safi, kemarin.
Di lingkungan Pemkab Blitar, Eko Budoyo termasuk pejabat kawakan. Dia pernah menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Pada era Bupati Blitar Imam Muhadi, Eko termasuk pejabat dengan karier moncer dan ujung tombak penyambung komunikasi antara pemkab dengan seluruh kepala desa.
Pergantian rezim Bupati Imam Muhadi ke Bupati Herry Noegroho karena kasus korupsi membuatnya “terbuang” di lingkungan sekretariat KPU. Dari posisi nonjob, perlahan Eko kembali memangku jabatan sebagai penanggung jawab Sekretariat KPU Blitar.
Namun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 menemukan kebocoran dana pada Sekretariat KPU Blitar sebesar Rp 1,7 miliar. Eko dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kegiatan fiktif dan mark up anggaran dalam penyelenggaraan Pilpres 2014.
Sebelum kasus dugaan markup tersebut diusut Kejari Blitar, Eko sudah tidak pernah menampakkan diri lagi di kantor KPU. Dia bahkan tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil sejak Oktober 2016 sehingga negara tidak membayarkan gajinya.
Safi mengaku telah mengirimkan surat penetapan buron Eko Budoyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia berharap Kejati mengirimkan data Eko Budoyo ke Adhayksa Monitoring Centre (AMC), lembaga di bawah Jaksa Muda Bidang Intelejen yang bertugas memburu para buron korps kejaksaan. “Harapannya yang bersangkutan segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya,” kata Safi.
Menurut informasi yang dihimpun, Eko beberapa kali masih terlihat di wilayah Blitar. Selain berganti-ganti mengunjungi koleganya, Eko juga diduga masih kerap pulang. Namun ketika hal ini ditanyakan, istri Eko selalu mengatakan bahwa suaminya tidak pernah lagi pulang ke rumah sejak lama.
Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Mohammad Triyanto mendesak kejaksaan lebih serius menangkap para buron. Sebab dari sejumlah tersangka korupsi yang kabur, belum satu pun berhasil ditangkap Kejari Blitar.
“Seperti kasus korupsi APBD tahun 2003-2004 dengan mantan anggota legislatif sebagai tersangka. Hingga kini kejaksaan juga tidak pernah berhasil menangkap yang bersangkutan. Ini menunjukkan jaksa tidak sungguh-sungguh memburu buronan korupsi,” ujarnya.