Pekan Depan Kirim ke KPK – Perkembangan Penyidikan Kasus Bimtek DPRD Surabaya

882

Setelah terkatung-katung bertahun-tahun, ujung penyidikan kasus bimtek bakal segera terlihat. Penyidik Polrestabes Surabaya sudah merampungkan rekomendasi tambahan dari KPK dan segera mengirimkan hasilnya pekan depan. Belum ada tersangka dalam kasus itu. Namun, polisi menemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan secara umum.

“Terakhir, minggu lalu kami memeriksa anggota dewan periode 2009-2014,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Sudamiran tidak menyebutkan siapa saja yang diperiksa. Namun, dari informasi yang diperoleh, beberapa di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana, Armuji, Masduki Toha, M. Machmud, Mazlan Mansur, Herlina Harsono Njoto, Baktiono, dan Camelia Habibah.

Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim itu menuturkan, sejak Januari lalu pihaknya berkoordinasi dengan pusat. Satreskrim akhirnya melakukan supervisi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK untuk penanganan kasus bimtek 2010.

Setelah serangkaian pertemuan, dihasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, harus menambah pemeriksaan terhadap sejumlah nama. Tujuannya, mencari petunjuk dan barang bukti yang diperlukan.

Penyelidikan dugaan korupsi itu berjalan sejak delapan tahun silam. Namun, baru tahun ini KPK dan BPK turun tangan. Awalnya, satreskrim melakukan penyelidikan. Lantaran dana bimtek 2010 dikucurkan dari APBD, yang berhak melakukan audit adalah BPK.

Hingga Maret lalu, hasil audit belum juga keluar. Alhasil, KPK segera melakukan supervisi dengan BPK dan satreskrim hingga Agustus. Sudamiran menyatakan, pertemuan selanjutnya dengan dua lembaga negara itu belum dijadwalkan. “Masih nunggu dikirimkan dulu, baru dipelajari nanti,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus itu bermula ketika Lembaga Pengembangan Potensi Nasional (LPPN) Jakarta mengajukan proposal workshop pelatihan bagi anggota DPRD Surabaya pada 5 Februari 2010. Ketua DPRD Surabaya saat itu, Wishnu Wardhana, memberikan disposisi kegiatan dengan nilai Rp 3,7 miliar.

Namun, diduga, proyek bimtek tersebut hanya kedok untuk bancakan duit. Sebab, bukti yang dipakai untuk mencairkan dana tersebut minim sekali. Bahkan, kabarnya, ada seorang anggota dewan yang cuma menukarkan bukti boarding pass Bandara Juanda. Sedangkan laporan dan foto-foto kegiatan tidak ada. Selain itu, polisi menemukan indikasi ketidaksesuaian kompetensi penyelenggara jasa bimtek tersebut.

“Tapi, untuk pastinya, kami masih menunggu hasil audit investigasi BPK terlebih dahulu,” kata Sudamiran. Hasil audit BPK menjadi salah satu bukti penting. Sebab, korupsi mengakibatkan kerugian negara. Pembuktian kerugian negara ada pada hasil audit BPK tersebut. “Makanya kami masih menunggu,” paparnya.

Setelah supervisi KPK dan audit BPK kelar, Sudamiran menyebutkan bahwa pihaknya baru bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka. “Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara itu, dialah nanti yang jadi tersangka,” kata mantan Kapolsek Genteng tersebut.

[Selengkapnya …]