Pengusutan Korupsi Jasmas Kota Surabaya 2016, Kejaksaan Temukan Aliran Dana Haram

1073

Penyidik Kejari Tanjung Perak menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi tersangka Sugito dan lima anggota DPRD Surabaya lainnya yang berstatus saksi. Dana yang masuk ke rekening itu ditengarai berasal dari pengusaha Agus Setiawan Jong terkait kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

“Untuk sementara, dari hasil penyidikan, ada beberapa (ke rekening anggota dewan),” ujar Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi Brata kemarin (3/7). Kini penyidik bersiap memblokir rekening lima anggota dewan yang berstatus saksi. Tujuannya, tidak ada upaya tindak pidana pencucian uang atau penghilangan barang bukti. Pemblokiran itu, menurut dia, wajib ditempuh jika ditemukan aliran dana dari kasus tersebut. “Kalau diduga ada aliran dana yang masuk ke rekening, sifatnya wajib. Baik tersangka maupun saksi,” jelasnya.

Aliran dana yang masuk itu terkait dugaan pemberian fee 15 persen dari Agus Jong kepada anggota dewan. Keenam anggota dewan ditengarai mendapatkan fee untuk setiap proposal karena sudah membantu merekomendasikan kepada ketua RT/RW agar membeli barang-barang peralatan kondangan dari dana hibah Jasmas ke Agus Jong “Range-nya 10-15 persen,” ucapnya.

Sementara itu, penyidik hingga kini belum berniat mencekal saksi-saksi dalam kasus tersebut. Terutama lima anggota DPRD Surabaya. Menurut dia, selama ini para saksi masih kooperatif. Dia menyarankan mereka agar memberi tahu penyidik jika ada jadwal kegiatan. Dengan demikian, penyidik bisa menjadwalkan ulang. “Nanti kami godok dengan penyidik mengenai pencekalan ini,” ucapnya.

Hingga kini, penyidik belum memastikan kapan para saksi kembali diperiksa. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilangsungkan secepatnya. Meski demikian, Dimaz tidak menampik adanya tersangka baru setelah Sugito dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pengacara Sugito, Alfin Zein Khadafi, enggan berkomentar mengenai pemblokiran rekening tersebut. Dia yakin selama ini Sugito sebagai anggota dewan tidak berwenang menolak atau menyetujui dana hibah. Dia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik. Termasuk mengenai dugaan adanya keterlibatan anggota dewan lain selain Sugito.

[Selengkapnya …]