Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggeledah Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di Kompleks Kantor Pemkab Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo dalam Operasi Tangkap Tangan, Senin (14/1) sore.
Tempat yang digeledah petugas ada beberapa ruangan di DPPKAD, yaitu Ruang Sekretariat DPPKAD, Ruang Kabid PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dalam penggeledahan itu, langsung dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Andrie Dwi Subianto.
Ketika penggerebekan berlangsung, beberapa pegawai DPPKAD yang masih ada di kantor tetap bertahan hingga selesai penggeledahan sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara ruangan Kabid DPPKAD terlihat gelap karena lampu penerangannya dimatikan saat menjelang pulang pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan uang Rp 537,1 juta untuk dijadikan barang bukti. Ada sekitar 13 orang dibawa ke Kejari Gresik untuk dimintai keterangan, di antaranya Farida Haznah Makruf dan Sekretaris sekaligus Plt DPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto belum berani memberikan keterangan terkait masalah ini, sebab masih meminta keterangan para pegawai DPPKAD. “Masih pemeriksaan, belum bisa memberikan keterangan,” kata Andrie melalui telepon selulernya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan sejumlah pejabat di Kabupaten Gresik, Jatim turut terjaring dalam OTT. Ketika OTT berlangsung, para pejabat yang terdiri dari para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Dinas tengah berkumpul. Mereka tengah berbagi uang yang disebut sebagai jasa insentif di sebuah ruangan Kantor DPPKAD Gresik. “Yang disita ada uang senilai Rp 537,1 juta, catatan, flashdisk, dan sejumlah dokumen,” tandas Richard Marpaung.