Suap APBD Kabupaten Tulungagung – Kompak Kembalikan Duit Suap ke KPK

1939

Beragam fakta muncul di balik kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 yang saat ini memasuki fase persidangan.

Selain ada nama mantan Ketua DPRD Supriyono, uang suap itu juga dinikmati 38 anggota dewan lain. Yang menarik, seluruh legislator itu ramai-ramai mengembalikan uang tersebut ke KPK. Nilai totalnya mencapai Rp 2,89 miliar.

Berdasar tuntutan jaksa KPK, uang itu dikembalikan saat proses pemeriksaan. Totalnya bervariatif. Paling sedikit Rp 5 juta. Sedangkan pengembalian terbanyak Rp 230 juta. Berasal dari seorang anggota, Adib Makarim.

“Total ada 38 orang yang mengembalikan. Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait ketok palu dan fee pokir (program pokok pikiran, Red.),” kata Dody Sukmono, salah seorang hakim dalam perkara tersebut.

Dia menjelaskan, uang pengembalian tersebut sudah masuk ke kas negara. “Kami masih mendalaminya lagi. Karena kami juga meminta bukti-bukti yang ada untuk masuk ke perkara lainnya,” katanya.

Meski 38 anggota dewan periode 2014-2019 itu telah mengembalikan uang tersebut, KPK terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut.

Langkah itu didukung Anwar Koto, penasihat hukum Supriyono, mantan ketua DPRD yang saat ini duduk di kursi pesakitan. “Semua yang ikut mengembalikan uang tersebut harus dijadikan tersangka. Sebab, mereka mengakui adanya perbuatan itu.”

Di sisi lain, Anwar tetap berusaha membela kliennya. Dia mengeklaim KPK terlalu mengada-ada terkait uang pengganti. Faktanya, tidak ada satu pun bukti adanya uang suap yang didapat kliennya. “Tidak ada pemeriksaan dari BPK dan BPKP. Harusnya ada audit. Ini kok tiba-tiba ada kerugian negara yang diakibatkan oleh klien saya,” ucapnya.

[Selengkapnya …]