Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendalami temuan kerugian negara baru senilai Rp 12 miliar dari kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di KPU Jatim. Alhasil, empat tersangka dibawa dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, Senin (25/4).
Adapun keempat tersangka yang diperiksa, yakni Anton Yuliono selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) di KPU Jatim, Achmad Suhari selaku bendahara di KPU Jatim, Fachrudi Agustadi selaku perantara proyek, dan Nanang Subandi selaku rekanan KPU Jatim. Keempatnya dikonfrontasi terkait temuan baru kerugian negara dari pemeriksaan saksi Dody Eka Mafrinda dari Inspektorat KPU Pusat.
“Keempatnya dikonfrontasi atas temuan baru kerugian negara Rp 12 miliar dari keterangan saksi Inspektorat KPU Pusat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Dijelaskan Romy, dari hasil pemeriksaan saksi Dody Eka Mafrinda, kerugian negara yang semula diduga Rp 7 miliar, bertambah menjadi sekitar Rp 12 miliar. Selain pemeriksaan guna temuan baru kerugian negara, Romy mengaku keempatnya juga dimintai keterangan terkait lima tersangka baru dari pihak rekanan yang dipinjam nama perusahaannya.
Romy menambahkan, untuk kerugian negara kasus KPU Jatim, Kejaksaan tidak meminta bantuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab temuan kasus dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg pada KPU Jatim merupakan hasil dari temuan Inspektorat KPU Pusat.
“Untuk kerugian negaranya, Kejaksaan tidak bekerja sama dengan BPK. Melainkan perhitungan kerugian negaranya langsung ditangani oleh Inspektorat KPU Pusat,” tegas Romy.
Disinggung terkait kapankah penahanan satu tersangka atas nama Ahmad Sumariyono selaku konsultan keuangan, pria asli Jambi ini senada dengan pernyataan Kajati Jatim. Di mana sebelumnya Kajati Elieser Sahata Maruli Hutagalung mengaku segera melakukan penahanan terhadap Sumariyono. Mengingat tersangka dalam tahap penyembuhan pasca operasi ginjal.
Berita terkait sebelumnya :