Ari Kusumawati (42), buron tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung akhirnya menyerahkan diri. Perempuan warga Desa/Kecamatan Kauman ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu (5/10) pukul 15.10 WIB. Sebelumnya Ari dimasukkan dalam Daftar Pencarian orang (DPO) pada 31 Mei 2022.
“Tersangka datang ke Kejaksaan dalam kondisi sehat dan langsung menjalani penyidikan,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (6/10). Setelah pemberkasan Kejari Tulungagung langsung melakukan pelimpahan tahap dua.
“Kami lakukan penahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Agung. Saat tiba Ari mengenakan pakaian serba hitam dengan didampingi pengacara. Direktur PT Kya Graha Tulungagung ini lalu dikenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna kuning.
“Penahanan dilakukan di Surabaya untuk memudahkan transportasi persidangan. Karena nanti sidangnya di PN Tipikor Surabaya,” sambung Agung. Ari ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi peningkatan 4 ruas jalan di bawah Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Empat ruas jalan itu adalah Jeli-Picisan, Tengong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, dan Boyolangu-Campurdarat.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek itu. Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh.
Saat itu PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar Rp2,2 miliar. Ari selaku direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI.