Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memenjarakan tiga tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Kemarin (12/1) tim penyidik menahan empat mantan pejabat PT Garam, yakni Yulian Lintang, Ahmad Fauzi, Sudarto, dan Muksin. Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).
Empat tersangka itu dibui karena dianggap berkorupsi secara bersama-sama. Tindakan tersebut dilakukan dalam penyaluran dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari 13 BUMN lain pada 2008 sampai 2012 di PT Garam. “Dana yang seharusnya disalurkan pada petani ternyata digunakan sendiri oleh PT Garam,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Akibatnya, mantan Direktur PT Garam Yulian; Fauzi, Sudarto, dan Muksin, ketiganya mantan Kabag PKBL PT Garam, dianggap merugikan negara hampir Rp 4 miliar. Kerugian tersebut merupakan akumulasi selama empat tahun.
“Tersangka ditahan dalam jangka waktu 20 hari sampai 1 Februari nanti,” lanjut Romy. Penahanan bisa diperpanjang lagi sebelum maupun selama proses sidang berlangsung sampai adanya vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam kasus tersebut, kata Romy, sejatinya ada lima tersangka. Namun, seorang tersangka lainnya tidak dapat ditahan. Sebab, dia sudah dipenjara untuk menjalani pidana dalam kasus lainnya.
“Tersangka Untung (Slamet Untung Irredenta, mantan Dirut PT Garam) sudah ditahan,” tegas Romy.
Slamet Untung menjadi terdakwa dalam kasus penjualan 10 ribu ton garam di PT Garam senilai Rp 5 miliar. Dia menjadi pesakitan bersama dengan Saifun yang menjadi tersangka karena turut serta dalam perkara tersebut.
Kasus itu diusut Kejati Jatim sejak 2014 berdasar laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012. Berdasar laporan tersebut, 10 ribu ton garam milik PT Garam raib. Setelah ditelusuri, garam tersebut ternyata dijual secara bertahap pada 2010-2011.
Dalam penelusuran penyidik, 10 ribu ton garam itu ternyata dijual oknum atas perintah Dirut PT Garam yang saat itu dijabat Slamet Untung. Dalam sidang majelis hakim yang diketahui M. Tahsin menjatuhkan pidana penjara untuk Slamet Untung selama setahun.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi. Terdakwa dalam kasus PT Garam itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak sanggup, denda tersebut wajib diganti pidana kurungan selama dua bulan.