Terungkap, Wali Kota Setiyono Sempat Bayar Denda 200 Juta Ke BPK Atas Proyek Lahan Kecamatan Panggungrejo

901

Sinyalemen kongkalikong proyek pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan tahun 2017 lalu makin terbuka lebar. Proyek yang ditemukan adanya kerugian negara Rp 2,9 miliar disinyalir ada upaya dan niatan untuk dikorupsi sejak awal.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan terdakwa M Baqir, terungkap bahwa Wali Kota Setiyono memberikan sumbangan Rp 200 juta untuk membayar denda pengembalian kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI. Uang tersebut diberikan kepada Amin, Camat Panggungrejo untuk disetorkan kepada kas daerah sebagai angsuran denda.

Padahal berdasar rekomendasi BPK, pengembalian uang negara itu dibebankan kepada Handoko, sebagai pemilik lahan yang dibeli Pemkot Pasuruan. Namun faktanya, justru Wali Kota Setiyono memberikan dana talangan Rp 200 juta untuk menutup kerugian negara tersebut. Ironisnya, dana talangan itu berasal dari hasil “copetan” para rekanan pelaksana proyek.

Bak dewa penyelamat, orang kepercayaan Setiyono, Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik, datang ke rumah dinas dengan membawa tujuh gebok uang dalam amplop dari setoran para rekanan. Uang ratusan juta tersebut oleh Setiyono selain ditimbun dalam rekening tabungannya, juga dibagi-bagi untuk kebutuhan bantuan sosial kepada masyarakat.

“Saya minta kepada Hendrik untuk menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Amin, Camat Panggungrejo. Uang itu untuk bantuan pengembalian kerugian negara melalui kas daerah atas temuan kelebihan harga pengadaan lahan kantor kecamatan Panggungrejo,” kata Setiyono.

Pengakuan jujur Setiyono ini bertolak belakang dengan keterangan Sekretaris Kota, Bahrul Ulum. Kala itu, Bahrul menyebut bahwa pengembalian uang kerugian negara yang telah disetorkan ke kas daerah tersebut berasal dari Handoko, pemilik lahan.

“Angsuran pertama dilakukan pada tanggal 30 Juli sebesar Rp 498.502.000. Uang tersebut disetor oleh pemilik lahan, yang saat ini telah berdiri sebuah bangunan kantor Camat Panggungrejo,” kata Bahrul Ulum dalam keterangannya kepada wartawan.

Sementara itu, Koordinator Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (Kompak), Lujeng Sudarto, berkeyakinan bahwa sudah ada niatan korupsi pada proses pengadaan lahan kantor kecamatan Panggungrejo. Pengakuan Setiyono yang ikut menanggung renteng kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar tersebut menjadi bukti baru bahwa ada unsur kesengajaan dalam mendesain korupsi dalam proyek tersebut.

“KPK harus buka penyidikan baru tentang proyek pengadaan lahan kantor kecamatan Panggungrejo. Pemilik lahan, Handoko, harus diperiksa karena diajak kongkalikong untuk membobol keuangan negara. Jika prosesnya benar, seluruh kelebihan pembayaran lahan tersebut menjadi tanggung jawab Handoko. Faktanya, Setiyono justru ikut menalangi ganti rugi tersebut,” tegas Lujeng Sudarto.

Sumber: jatimtimes.com