Tiga Tersangka KPU Masuk Bui – Kasus Korupsi Distribusi Logistik Fiktif

1076

Tim penyidik kejaksaan kembali mengantarkan tersangka korupsi ke penjara. Kemarin (2/3) mereka menahan tiga tersangka kasus proyek ditsribusi logistik fiktif KPU Jatim pada Pileg dan Pilpres 2014.

Tiga tersangka yang ditahan itu adalah Anton Yuliono, 52 (pejabat pembuat surat perintah membayar),; Achmad Suhari, 34 (bendahara pengeluaran); dan Nanang Subandi, 32 (Direktur CV Trimaskethi). Penahanan itu dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kasus korupsi distribusi logistik KPU Jatim awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka juga sudah menetapkan lima tersangka. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Tapi, mereka tetap melibatkan para penyidik dari Kejari Surabaya.

Kemarin tim gabungan sebenarnya mengagendakan pemeriksaan langsung terhadap lima tersangka. Tapi, yang datang memenuhi panggilan hanya tiga orang. Dua tersangka lain, Fachrudi Agustadi (pegawai BUMN) dan Achmad Sumariyono (konsultan keuangan) tidak hadir.

“Keduanya tidak datang tanpa keterangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

Kemarin para tersangka yang datang dimintai keterangan di bagian pidana khusus. Setelah itu, mereka digelandang menuju mobil tahanan. Anton terlihat lebih tenang jika dibandingkan dengan Nanang. Sementara itu, Suhari terlihat sangat shock. Tatapan matanya kosong saat berjalan menyusuri lobi Kejati Jatim.

Pemeriksaan terhadap Anton, Suhari, dan Nanang berlangsung cukup lama. Lebih dari tujuh jam mereka menjawab pertanyaan para penyidik. Mereka ditanyai seputar modus tindak pidana yang dilakukan. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga mengorek aliran dana negara yang ditilap tersebut. Sebab, dari total Rp 5 miliar dana yang dicairkan, penyidik baru dapat menelusuri sekitar Rp 3,6 miliar.

“Berdasar audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 5,7 miliar,” lanjut Romy.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Semua pihak yang terkait dengan tindak pidana penilapan uang negara itu bakal dimintai keterangan. Termasuk pihak lain di bagian keuangan KPU yang diduga mengetahui adanya penyelewengan tersebut. “Saat ini kami fokus lima tersangka ini dulu. Jika ada cukup bukti keterlibatan pihak lain, kami selidiki,” kata Dandeni.

Dia meyakinkan bahwa dalam menangani perkara korupsi, tim penyidik tidak tebang pilih. Jika ada pimpinan atau pejabat KPU yang terlibat, bakal ditindak tegas. “Tidak ada yang namanya orang kebal hukum. Di mata hukum, semua orang sama,” imbuh Dandeni.

Kuasa hukum Suhari, Syahrul Borman, menyatakan keberatan terhadap tindakan penyidik yang menahan kliennya. Sebab, dari pengakuan Suhari, dia tidak tahu menahu masalah penyelewengan dana itu. “Sebagai bendahara, dia hanya menerima transfer uang. Uang cair atau tidak itu bukan kewenangan dia,” ujar Syahrul. Dia juga berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Seperti diketahui, hilangnya uang negara dalam perkara tersebut terletak pada distribusi logistik pilpres yang bermasalah. Yakni, meliputi pencetakan formulir C (undangan pemilu) dan formulir D (daftar pemilih tetap). Ditengarai, penyelewengan itu juga mengakibatkan proses distribusi formulir C dan D bermasalah. Sebab, pencetakan DPT dan pendistribusian merupakan satu paket. Termasuk distribusi modul pendidikan pemilih pemula, pamflet, dan poster informasi pemilu.

[Selengkapnya …]

 

Berita terkait sebelumnya :