Perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyatakan telah menyerahkan uang Rp 700 juta untuk pembangunan Wisma Atlet kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang (PUCTKR) karena diminta. Tujuan dana untuk membuat desain atau gambar pekerjaan yang sudah jadi. Padahal pekerjaan itu merupakan tanggung jawab konsultan pengawas dan sudah dialokasikan anggaran.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk mendengarkan saksi kasus korupsi dengan terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/4/2020). Keduanya didakwa menyuap Bupati Sidoarjo dan sejumlah pejabat untuk memenangi proyek.