Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap terdakwa Jairrudin. Mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gresik itu menyatakan menerima putusan tersebut. Di pihak lain, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
Jaksa pikir-pikir karena vonis lebih rendah empat bulan dari tuntutan JPU. Sidang dilangsungkan mulai pukul 10.00. Majelis hakim dipimpin Rochmad. Hakim menganggap terdakwa Jairrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, memotong 5 persen anggaran kegiatan pada 2017. Dua kegiatan yang anggarannya disunat adalah car free day (CFD) dan paskibra.
“Mengadili, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa Jairrudin menjalani masa penahanan,” ujar hakim Rochmad.
Majelis menganggap perbuatan Jairrudin termasuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya, negara rugi Rp 103.360.811. Meski begitu, lanjut Hakim, Jairrudin telah mengembalikan kerugian negara. Namun, pengembalian itu tidak bisa menghapus atau memaafkan perbuatan terdakwa. Pengembalian hanya menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Terdakwa Jairrudin menyatakan menerima putusan itu.
Sebaliknya, jaksa penuntut belum menerimanya. “Kami pikir-pikir. Akan konsultasi ke pimpinan dulu,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Andrie Dwi Subianto kemarin (6/4).
Selain vonis setahun penjara yang dipotong masa tahanan, Jairrudin didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Jika tidak mampu membayar denda, masa hukuman Jairrudin ditambah sebulan menjadi 13 bulan.